Harga
Login
Berlangganan
sertifikat elektronik diakui di luar negeri

Apakah Sertifikat Elektronik Indonesia Diakui di Luar Negeri?

·

·

Aktivitas bisnis lintas negara semakin banyak memanfaatkan teknologi digital untuk melakukan pertukaran dokumen dan menyepakati perjanjian. Perusahaan dari Indonesia kini dapat menjalin kerja sama dengan mitra di berbagai negara tanpa harus bertemu secara langsung.

Proses seperti penandatanganan kontrak, persetujuan kerja sama, hingga pengiriman dokumen bisnis dapat dilakukan secara elektronik. Namun, muncul satu pertanyaan penting, apakah sertifikat elektronik yang diterbitkan di Indonesia dapat digunakan dan diakui ketika dokumen tersebut melibatkan pihak dari negara lain?

Pertanyaan ini berkaitan dengan perbedaan regulasi dan standar keamanan digital di setiap negara. Sertifikat elektronik memiliki peran dalam mendukung autentikasi identitas dan verifikasi tanda tangan elektronik. Namun, kemampuan teknis untuk memverifikasi sertifikat tidak otomatis membuatnya memperoleh pengakuan hukum di negara lain. Penggunaannya dalam transaksi internasional tetap perlu memperhatikan ketentuan hukum dan mekanisme pengakuan yang berlaku di negara tujuan.

Pemerintah Indonesia juga terus mendorong penyelarasan standar sertifikasi elektronik dengan standar internasional. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kepercayaan digital dan mendukung interoperabilitas layanan transaksi elektronik lintas negara. Lantas, bagaimana peluang penggunaan sertifikat elektronik Indonesia dalam aktivitas bisnis internasional?

Mengenal Penggunaan Sertifikat Elektronik dalam Transaksi Internasional

Sertifikat elektronik merupakan sertifikat yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, sertifikat ini diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) untuk mendukung keterkaitan antara identitas pemilik dan tanda tangan elektronik yang digunakan.

Sertifikat elektronik berbeda dengan tanda tangan elektronik. Tanda tangan elektronik merupakan data elektronik yang digunakan untuk mengidentifikasi penanda tangan dan menunjukkan persetujuannya terhadap informasi elektronik. Sementara itu, sertifikat elektronik membantu memastikan identitas yang terkait dengan tanda tangan tersebut sehingga proses autentikasi dan verifikasi dapat dilakukan.

Di Indonesia, penyelenggaraan sertifikasi elektronik diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Ketentuan lebih lanjut mengenai tanda tangan elektronik dan sertifikasi elektronik juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Berdasarkan Pasal 60 PP Nomor 71 Tahun 2019, tanda tangan elektronik dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:

  • Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi: Tanda tangan elektronik yang menggunakan Sertifikat Elektronik dari PSrE Indonesia dan perangkat pembuat tanda tangan elektronik tersertifikasi.
  • Tanda Tangan Elektronik Tidak Tersertifikasi: Tanda tangan elektronik yang dibuat tanpa menggunakan jasa PSrE Indonesia.

Kedua jenis tanda tangan elektronik tersebut dapat memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum. Namun, pemenuhan persyaratan dan kekuatan pembuktiannya perlu diperhatikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Lalu, bagaimana jika sertifikat elektronik Indonesia digunakan dalam transaksi dengan perusahaan asing? Secara teknis, sertifikat elektronik Indonesia dapat digunakan dalam proses penandatanganan dan pertukaran dokumen digital lintas negara sepanjang sistem yang digunakan mendukung proses verifikasinya. Namun, kemampuan suatu sistem untuk membaca dan memverifikasi sertifikat elektronik tidak otomatis menjamin pengakuan hukumnya di negara lain.

Berdasarkan Pasal 13 ayat (5) UU Nomor 1 Tahun 2024, pengakuan timbal balik (mutual recognition) untuk mengenali sertifikat elektronik antarnegara didasarkan pada perjanjian kerja sama. Dalam penjelasan pasal tersebut, kerja sama dapat dilakukan antara penyelenggara sertifikasi elektronik maupun antarpemerintah, baik secara bilateral maupun multilateral.

Dengan demikian, penggunaan sertifikat elektronik Indonesia dalam transaksi internasional perlu memperhatikan beberapa aspek berikut:

  • Kompatibilitas teknis sistem untuk membaca dan memverifikasi sertifikat elektronik.
  • Penerimaan sertifikat dan dokumen oleh mitra bisnis yang terlibat.
  • Pengakuan hukum berdasarkan regulasi atau perjanjian kerja sama yang berlaku di negara tujuan.

Artinya, sertifikat elektronik Indonesia tidak otomatis kehilangan kegunaannya ketika digunakan dalam transaksi lintas negara. Namun, penerimaan dan pengakuan hukumnya tetap bergantung pada ketentuan yang berlaku serta kesepakatan para pihak.

Upaya Indonesia Menyelaraskan Sertifikat Elektronik dengan Standar Internasional

Pengakuan sertifikat elektronik lintas negara menjadi salah satu tantangan dalam perkembangan perdagangan digital. Perbedaan sistem sertifikasi, standar keamanan, dan regulasi dapat menyebabkan suatu dokumen elektronik sulit diverifikasi ketika berpindah dari satu negara ke negara lain.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus mendorong penyelarasan standar sertifikasi elektronik dan tanda tangan digital Indonesia dengan standar internasional. Upaya tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, dalam kegiatan Asia Public Key Infrastructure (PKI) Consortium Special Steering Committee Meeting di Kabupaten Badung, Bali, pada 24 Juli 2026.

Penyelarasan ini merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem kepercayaan digital yang mampu mendukung interoperabilitas layanan dan transaksi elektronik lintas negara. Pemerintah juga memperkuat koordinasi antara Komdigi, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Peruri agar kebijakan, ketahanan siber, pengawasan sektor jasa keuangan, serta infrastruktur kepercayaan digital dapat berjalan secara terintegrasi.

Salah satu teknologi yang berperan dalam upaya tersebut adalah Public Key Infrastructure (PKI). PKI merupakan infrastruktur keamanan yang memanfaatkan kriptografi kunci publik dan sertifikat digital untuk mendukung autentikasi serta verifikasi identitas dalam transaksi elektronik.

Dalam sistem PKI, pasangan kunci kriptografi dan sertifikat digital digunakan untuk membantu memverifikasi identitas serta keaslian tanda tangan elektronik. Infrastruktur ini juga mendukung pemeriksaan integritas dokumen sehingga perubahan yang dilakukan setelah penandatanganan dapat diketahui.

Melalui sistem PKI dengan standar dan mekanisme kepercayaan yang saling dikenali, proses verifikasi sertifikat elektronik lintas negara diharapkan dapat berjalan lebih mudah. Beberapa manfaat penguatan interoperabilitas PKI antara lain:

  • Mempermudah verifikasi identitas: Membantu pihak yang terlibat dalam transaksi memeriksa identitas penanda tangan melalui sertifikat elektronik.
  • Mendukung integritas dokumen: Memungkinkan pemeriksaan terhadap perubahan dokumen setelah ditandatangani secara elektronik.
  • Meningkatkan kepercayaan digital: Mendukung pertukaran dokumen elektronik melalui mekanisme keamanan dan verifikasi yang dapat dikenali oleh sistem terkait.
  • Mendorong transaksi lintas negara: Membantu mengurangi kendala teknis dalam proses verifikasi dokumen elektronik antarnegara.

Meski demikian, penyelarasan standar teknis tidak otomatis membuat sertifikat elektronik Indonesia memperoleh pengakuan hukum di seluruh negara. Interoperabilitas PKI perlu didukung kerja sama dan mekanisme pengakuan hukum yang sesuai dengan regulasi masing-masing negara. Dengan demikian, kemampuan sistem untuk memverifikasi sertifikat dan pengakuan terhadap kekuatan hukumnya tetap merupakan dua aspek yang berbeda.

Hal yang Perlu Diperhatikan Perusahaan dalam Menggunakan Sertifikat Elektronik untuk Transaksi Internasional

Bagi perusahaan yang melakukan kerja sama dengan mitra luar negeri, penggunaan sertifikat elektronik membutuhkan persiapan agar proses penandatanganan dan pertukaran dokumen berjalan sesuai ketentuan. Selain memperhatikan aspek keamanan, perusahaan juga perlu memastikan bahwa dokumen yang ditandatangani dapat diterima oleh pihak terkait dan memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.

Beberapa aspek berikut perlu diperhatikan sebelum menggunakan sertifikat elektronik dalam transaksi internasional.

1. Memeriksa Pengakuan Sertifikat Elektronik di Negara Tujuan

Setiap negara memiliki ketentuan tersendiri mengenai penggunaan dan pengakuan tanda tangan elektronik. Oleh karena itu, perusahaan perlu memastikan apakah sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh PSrE Indonesia dapat dikenali atau memperoleh pengakuan berdasarkan kerja sama yang berlaku dengan negara mitra.

Pemeriksaan ini penting terutama untuk dokumen yang memiliki konsekuensi hukum, seperti kontrak bisnis, perjanjian investasi, dan dokumen pengadaan internasional. Perusahaan dapat melakukan beberapa langkah berikut:

  • Memeriksa apakah terdapat perjanjian pengakuan timbal balik antara Indonesia dan negara tujuan.
  • Memastikan apakah mitra bisnis menerima tanda tangan elektronik tersertifikasi dari PSrE Indonesia.
  • Mengidentifikasi persyaratan khusus untuk jenis dokumen yang akan ditandatangani.

2. Memastikan Standar Keamanan dan Mekanisme Verifikasi

Perusahaan perlu memperhatikan standar teknis yang digunakan oleh penyedia layanan sertifikasi elektronik. Hal ini penting untuk memastikan bahwa identitas penanda tangan dapat diverifikasi dan dokumen tetap terlindungi dari perubahan yang tidak sah.

Beberapa aspek teknis yang perlu diperiksa meliputi:

  • Proses autentikasi identitas penanda tangan.
  • Pengamanan data pembuatan tanda tangan elektronik dan kunci kriptografi.
  • Mekanisme pemeriksaan integritas dokumen.
  • Masa berlaku serta status pencabutan sertifikat elektronik.
  • Ketersediaan informasi dan bukti validasi tanda tangan elektronik.

Dengan memperhatikan aspek tersebut, perusahaan dapat mengurangi risiko kendala dalam proses verifikasi dokumen digital.

3. Memahami Regulasi yang Berlaku di Negara Mitra

Penggunaan sertifikat elektronik dalam transaksi internasional juga perlu mempertimbangkan regulasi negara tempat mitra bisnis berada. Setiap negara dapat memiliki persyaratan berbeda mengenai jenis tanda tangan elektronik yang diterima, penyelenggara sertifikasi yang diakui, hingga ketentuan khusus untuk dokumen tertentu.

Perusahaan sebaiknya tidak hanya mengandalkan kesesuaian teknis sistem, tetapi juga memahami aspek hukum yang berlaku. Beberapa hal yang perlu diperiksa, antara lain:

  • Jenis tanda tangan elektronik yang diterima oleh hukum negara mitra.
  • Persyaratan sertifikasi dan penyelenggara sertifikasi yang diakui.
  • Ketentuan khusus untuk kontrak, dokumen keuangan, atau dokumen administratif.
  • Persyaratan pembuktian apabila terjadi sengketa terkait dokumen elektronik.

Langkah ini membantu perusahaan memastikan bahwa dokumen yang ditandatangani secara elektronik dapat digunakan sesuai tujuan transaksi.

4. Menyimpan Dokumen dan Bukti Verifikasi dengan Baik

Dokumen elektronik yang telah ditandatangani perlu disimpan bersama informasi pendukungnya. Hal ini penting untuk memudahkan pemeriksaan kembali apabila terjadi perbedaan informasi atau sengketa terkait dokumen di kemudian hari.

Perusahaan sebaiknya memastikan bahwa dokumen asli yang telah ditandatangani tetap tersimpan dan tidak mengalami perubahan. Selain itu, informasi pendukung yang perlu diarsipkan meliputi:

  • Sertifikat elektronik yang berkaitan dengan tanda tangan.
  • Informasi waktu penandatanganan atau penanda waktu elektronik apabila tersedia.
  • Hasil validasi tanda tangan elektronik.
  • Riwayat proses penandatanganan dan bukti persetujuan para pihak.
  • Dokumen pendukung yang berkaitan dengan perjanjian.

Pengelolaan arsip digital yang baik dapat membantu perusahaan menjaga keutuhan dokumen dan mempermudah proses pembuktian apabila diperlukan.

Membangun Kepercayaan Digital dalam Kerja Sama Internasional

Sertifikat elektronik dari Indonesia memiliki peluang untuk mendukung transaksi digital internasional. Namun, penggunaannya tetap perlu memperhatikan kesesuaian standar teknis, ketentuan hukum, dan mekanisme pengakuan timbal balik antarnegara. Kemampuan sistem untuk memverifikasi sertifikat elektronik tidak selalu berarti bahwa sertifikat tersebut telah memperoleh pengakuan hukum di negara tujuan.

Upaya pemerintah dalam menyelaraskan standar sertifikasi elektronik Indonesia dengan standar internasional menjadi langkah penting untuk memperkuat interoperabilitas dan kepercayaan digital. Dengan dukungan regulasi, infrastruktur keamanan, dan kerja sama yang tepat, penggunaan sertifikat elektronik diharapkan dapat membantu perusahaan Indonesia menjalankan aktivitas bisnis lintas negara secara lebih efisien.

Bagi perusahaan yang ingin mengoptimalkan pengelolaan dokumen digital, penggunaan layanan tanda tangan elektronik tersertifikasi juga menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan. Vinotek hadir sebagai solusi digital yang menyediakan layanan tanda tangan elektronik berbasis sertifikat elektronik untuk membantu proses penandatanganan dokumen secara praktis dan terintegrasi.

Melalui pemanfaatan layanan tanda tangan elektronik yang sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku, perusahaan dapat membangun proses pengelolaan dokumen yang lebih aman, terorganisasi, dan efisien untuk mendukung aktivitas bisnis di era digital.



Tinggalkan Balasan