Harga

Pusat Bantuane-Meterai (ViMET)

Apa dasar hukum penggunaan meterai elektronik ViMET di Indonesia?

Ditulis oleh Vinotek Dipublikasikan 9 September 2026

Penggunaan meterai elektronik diatur secara resmi dalam UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai dan PMK No. 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Materai. Regulasi ini menegaskan bahwa dokumen elektronik yang memiliki fungsi hukum perdata wajib dibubuhi e-Meterai sebagai pemenuhan kewajiban pajak dokumen atas negara.

Kembali ke e-Meterai (ViMET)

Masih Memiliki Pertanyaan?

Tim kami siap melayani pertanyaan teknis maupun kendala operasional Anda secara cepat dan responsif.