Harga

Pusat Bantuane-Meterai (ViMET)

Apa dasar hukum penggunaan meterai elektronik di Indonesia?

Ditulis oleh Vinotek Dipublikasikan 25 Juni 2026 Diperbarui 10 September 2026

Penggunaan meterai elektronik diatur secara resmi dalam UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Regulasi ini menegaskan bahwa dokumen elektronik yang memiliki fungsi hukum perdata wajib dibubuhi e-Meterai sebagai pemenuhan kewajiban pajak dokumen atas negara.

Kembali ke e-Meterai (ViMET)

Masih Memiliki Pertanyaan?

Tim kami siap melayani pertanyaan teknis maupun kendala operasional Anda secara cepat dan responsif.