Wajib Pajak memiliki pilihan untuk tidak menggunakan kode otorisasi (KO) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat menandatangani dokumen elektronik melalui Coretax. Sebagai gantinya, wajib pajak dapat menggunakan sertifikat elektronik (sertel) sebagai alat penandatanganan yang sah.
Ketentuan ini memberi fleksibilitas bagi wajib pajak, khususnya yang membutuhkan mekanisme tanda tangan elektronik yang lebih praktis dan terintegrasi dalam administrasi perpajakan digital.
Apa Itu Sertifikat Elektronik?
Sertifikat elektronik atau sertel merupakan sertifikat berbentuk elektronik yang memuat tanda tangan elektronik beserta identitas pemiliknya. Sertel berfungsi untuk menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik.
Hal ini diatur dalam Pasal 1 angka 31 PMK No. 81 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa sertel diterbitkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik dan digunakan untuk menjamin keabsahan identitas dalam transaksi elektronik.
Jenis Sertifikat Elektronik yang Bisa Digunakan di Coretax
Dalam sistem Coretax, sertifikat elektronik yang dapat digunakan untuk menandatangani dokumen elektronik terdiri atas dua jenis, yaitu:
- Sertifikat elektronik dari PSrE instansi, yang digunakan oleh wajib pajak instansi pemerintah.
- Sertifikat elektronik dari PSrE noninstansi, yang digunakan oleh wajib pajak selain instansi pemerintah.
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) adalah pihak yang telah diakui oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, serta ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan keuangan negara.
Ketentuan Penandatanganan Dokumen Elektronik
Aturan penandatanganan dokumen elektronik di Coretax disesuaikan dengan jenis wajib pajak, sebagai berikut:
- Wajib Pajak Orang Pribadi
Penandatanganan dilakukan menggunakan sertifikat elektronik milik wajib pajak yang bersangkutan. - Wajib Pajak Badan
Dokumen elektronik ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik milik pengurus yang bertindak sebagai wakil wajib pajak badan. - Wajib Pajak Instansi Pemerintah
Penandatanganan dilakukan menggunakan sertifikat elektronik milik kuasa pengguna anggaran, kepala BLU, atau pejabat yang menjalankan fungsi tata usaha keuangan. - Wajib Pajak yang Menunjuk Kuasa
Apabila wajib pajak menunjuk kuasa, penandatanganan dokumen elektronik dilakukan menggunakan sertifikat elektronik milik kuasa wajib pajak tersebut.
PSrE Noninstansi yang Terintegrasi dengan Coretax
Saat ini, Vinotek menjadi salah satu PSrE noninstansi yang sertifikat elektroniknya dapat digunakan untuk menandatangani dokumen elektronik di Coretax. Vinotek sudah mendapat penunjukkan resmi dari DJP melalui KMK No. 134/KM.3/2024.
Sertifikat elektronik Vinotek dapat dihubungkan ke Coretax dengan mudah dan efisien melalui API Key dari Vinotek. Integrasi ini memungkinkan proses tanda tangan digital berjalan langsung dalam alur administrasi perpajakan elektronik, baik untuk Wajib Pajak orang pribadi, badan, maupun mitra sistem. Di Coretax, penggunaan tanda tangan dengan Vinotek itu Gratis.
Vinotek menghadirkan solusi tanda tangan digital yang:
- Praktis dan mudah digunakan,
- Aman serta patuh regulasi perpajakan, dan
- Dapat digunakan secara gratis untuk mendukung kelancaran pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik.
Jadi, tunggu apa lagi? Mulai gunakan sertifikat elektronik Vinotek sekarang dengan menghubungi WhatsApp di nomor 0822 4968 6626, email solution@vinotek.id, atau langsung daftar di sini!


Leave a Reply