Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) melalui Coretax Administration System kini wajib menggunakan tanda tangan elektronik. Ketentuan ini diatur dalam PMK No. 81 Tahun 2024 yang menegaskan bahwa setiap dokumen elektronik yang menurut aturan perpajakan harus ditandatangani, wajib ditandatangani secara digital.
Artinya, dalam proses lapor SPT di Coretax, tanda tangan manual sudah tidak digunakan. Penandatanganan dilakukan dengan sertifikat elektronik (sertel) atau kode otorisasi.
Dokumen SPT Wajib Ditandatangani Secara Elektronik
Mengacu Pasal 8 ayat (1) PMK 81/2024:
- Dokumen elektronik yang wajib ditandatangani berdasarkan ketentuan perpajakan harus menggunakan tanda tangan elektronik.
- Tanda tangan elektronik dibuat menggunakan:
- Sertifikat elektronik (sertel); atau
- Kode otorisasi dari DJP.
Ketentuan ini berlaku untuk seluruh dokumen dalam proses administrasi perpajakan melalui Coretax, termasuk pelaporan SPT.
Siapa yang Berwenang Menandatangani Dokumen SPT?
Penandatangan dokumen disesuaikan dengan jenis dan status wajib pajak.
Wajib Pajak Badan
- Ditandatangani oleh pengurus.
- Jika badan dinyatakan pailit, ditandatangani oleh kurator.
- Jika dalam proses pembubaran, ditandatangani oleh pihak yang ditugasi melakukan pemberesan.
Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi
- Salah satu ahli waris;
- Pelaksana wasiat; atau
- Pihak yang mengurus harta peninggalan.
Instansi Pemerintah
Instansi Pemerintah Pusat
- Kepala instansi;
- Kuasa pengguna anggaran;
- Kepala BLU; atau
- Pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan.
Instansi Pemerintah Daerah
- Kepala instansi pengguna anggaran;
- Kepala BLUD; atau
- Pejabat tata usaha keuangan pada SKPD.
Instansi Pemerintah Desa
- Kepala desa; atau
- Perangkat desa yang mengelola keuangan desa.
Bagaimana jika Menggunakan Kuasa?
Apabila wajib pajak menunjuk kuasa untuk mengurus pelaporan SPT:
- Kuasa wajib menandatangani dokumen elektronik;
- Penandatanganan dilakukan menggunakan sertel atau kode otorisasi milik kuasa tersebut sendiri.
Cara Mendapatkan Sertel dan Kode Otorisasi
Agar bisa menandatangani SPT secara elektronik di Coretax, wajib pajak perlu memastikan telah memiliki akses berikut:
Sertifikat Elektronik (Sertel)
- Diajukan kepada penyelenggara sertifikat elektronik;
- Penyelenggara harus diakui Komdigi dan ditunjuk oleh Kementerian Keuangan;
- Tata cara pengajuan dan masa berlaku mengikuti ketentuan penyelenggara.
Kode Otorisasi
- Diterbitkan langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP);
- Diberikan bersamaan dengan persetujuan dan aktivasi akun wajib pajak.
Gunakan Vinotek untuk Tanda Tangan Elektronik Resmi
Untuk memastikan kepatuhan dan kemudahan dalam pelaporan SPT di Coretax, Anda dapat menggunakan layanan dari Vinotek.
Vinotek telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui KMK No. 134/KM.3/2024 sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (Sertel) dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik.
Melalui platform Vinotek, Anda dapat:
- Membubuhkan Tanda Tangan Elektronik dengan mudah dan sah secara hukum;
- Menggunakan Segel Elektronik untuk kebutuhan dokumen perusahaan;
- Mengakses sistem yang intuitif dan sederhana;
- Menggunakan layanan tanpa memerlukan pengetahuan teknis khusus.
Dengan dukungan sistem yang dirancang praktis dan user-friendly, Vinotek membantu proses administrasi perpajakan Anda menjadi lebih efisien, aman, dan sesuai regulasi.
Jadi, tunggu apa lagi? Hubungi Vinotek melalui WhatsApp di nomor 0822 4968 6626 atau email solution@vinotek.id.




Leave a Reply