rror “DJP-SIGN-MASTER: Incorrect Signer Passphrase” sering muncul saat wajib pajak mengunggah faktur pajak keluaran di Coretax, terutama ketika menggunakan kode otorisasi DJP sebagai tanda tangan elektronik.
Agar proses pelaporan tidak terhambat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membagikan solusi yang bisa langsung dilakukan. Berikut penjelasan lengkapnya.
Kenapa Bisa Muncul Error Ini?
Error ini umumnya berkaitan dengan masalah pada passphrase atau status kode otorisasi. Beberapa penyebab yang sering terjadi, antara lain:
- Passphrase yang dimasukkan tidak sesuai
- Status kode otorisasi sudah tidak valid
- Terjadi kendala saat proses verifikasi tanda tangan elektronik
Karena itu, penting untuk memastikan status kode otorisasi sebelum melakukan langkah lanjutan.
Cara Cek Status Kode Otorisasi di Coretax
Untuk mengetahui apakah kode otorisasi masih valid, ikuti langkah berikut:
- Masuk ke menu Portal Saya > Profil Saya
- Pilih menu Nomor Identifikasi Eksternal di sisi kiri
- Klik tab Digital Certificate
- Jika status menunjukkan “Invalid”, geser ke kolom Aksi
- Klik tombol Periksa Status
- Jika muncul notifikasi sukses, klik Menghasilkan
- Jika belum berhasil, ulangi proses permintaan kode otorisasi
Jika proses berhasil, status akan berubah menjadi “Valid” dan kode otorisasi dapat digunakan kembali.
Status Sudah Valid tapi Masih Error? Lakukan Ini
Jika error masih muncul meskipun status sudah valid, DJP menyarankan untuk membuat ulang kode otorisasi.
Berikut langkah-langkahnya:
- Masuk ke menu Portal Saya > Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik
- Scroll ke bagian bawah halaman
- Pilih jenis sertifikat digital: kode otorisasi DJP
- Buat passphrase baru
- Centang pernyataan yang tersedia
- Klik Simpan
Langkah ini membantu sistem memperbarui data autentikasi sehingga proses tanda tangan bisa berjalan normal.
Mengenal Kode Otorisasi DJP
Kode otorisasi DJP adalah alat verifikasi untuk melakukan tanda tangan elektronik pada dokumen perpajakan.
Adapun ketentuannya:
- Minimal terdiri dari 8 karakter
- Mengandung:
- Huruf kecil
- Huruf kapital
- Angka
- Karakter khusus
Kode ini digunakan untuk berbagai kebutuhan, seperti:
- Penandatanganan faktur pajak
- Pelaporan SPT
- Dokumen perpajakan lainnya di Coretax
Sebagai alternatif, wajib pajak juga dapat menggunakan sertifikat elektronik.
Pentingnya Tanda Tangan Elektronik dalam Perpajakan
Tanda tangan elektronik menjadi bagian penting dalam administrasi perpajakan digital. Tanpa tanda tangan yang valid, dokumen tidak dapat diproses di sistem Coretax.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Pastikan kode otorisasi atau sertifikat elektronik selalu aktif
- Simpan passphrase dengan aman dan gunakan dengan benar
- Lakukan pengecekan berkala untuk menghindari kendala saat pelaporan
Perlu diketahui, untuk wajib pajak badan atau instansi pemerintah, penandatanganan dilakukan oleh kuasa atau wakil yang ditunjuk menggunakan kredensial pribadi mereka.
Gunakan Sertifikat Elektronik Vinotek untuk Proses yang Lebih Aman
Untuk meminimalkan kendala dalam proses tanda tangan elektronik, Anda juga dapat menggunakan layanan dari Vinotek.
Sebagai informasi:
- Vinotek telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui KMK No. 134/KM.3/2024 sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (Sertel) dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik
- Telah tersertifikasi ISO 27001 terkait Sistem Manajemen Keamanan Informasi
- Menjamin perlindungan data pengguna dengan standar keamanan tinggi
- Menggunakan teknologi terkini untuk memastikan dokumen tetap aman dari risiko penyalahgunaan
Dengan menggunakan sertifikat elektronik dari Vinotek, proses penandatanganan dokumen menjadi lebih praktis, lebih aman, dan lebih minim risiko error. Jadi, tunggu apa lagi? Segera hubungi WhatsApp 0822 4968 6626 atau email solution@vinotek.id.




Tinggalkan Balasan