Harga Repositori Verifikasi PDF
Login
Berlangganan

Masihkah Pakai Sertifikat Elektronik di Era Coretax? Ini Penjelasannya

·

·

Seiring dengan penerapan sistem Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), banyak Wajib Pajak yang mulai bertanya-tanya terkait penggunaan sertifikat elektronik seperti sebelumnya, atau sudah digantikan dengan kode otorisasi digital?

Dalam sebuah unggahan di X, Kring Pajak selaku contact center DJP menegaskan bahwa sertifikat elektronik dan kode otorisasi digital masih digunakan. Hanya saja, fungsi dan pengaturannya kini sedikit berbeda.

Apa Itu Kode Otorisasi dan Sertifikat Elektronik di Era Coretax?

Berdasarkan ketentuan dalam PER-7/PJ/2025, DJP membedakan antara kode otorisasitanda tangan elektronik, dan sertifikat elektronik, dengan definisi sebagai berikut:

  • Kode Otorisasi adalah alat verifikasi dan autentikasi yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi, yang diterbitkan langsung oleh DJP.
  • Tanda Tangan Elektronik merupakan tanda tangan dalam bentuk informasi elektronik yang dilekatkan atau terkait dengan dokumen elektronik sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
  • Sertifikat Elektronik (Sertel) adalah sertifikat yang memuat tanda tangan elektronik serta identitas pihak terkait dalam transaksi elektronik, dan diterbitkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik (PSrE).

Penggunaan di Sistem Coretax

Dalam sistem Coretax, Kode Otorisasi DJP digunakan oleh Wajib Pajak untuk menandatangani dokumen secara elektronik sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Namun, Wajib Pajak juga dapat memilih untuk menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi yang dibuat melalui Sertifikat Elektronik dari penyelenggara PSrE seperti Vinotek.

Sebelum digunakan, sertifikat elektronik tersebut perlu didaftarkan terlebih dahulu di sistem administrasi DJP melalui menu Portal Saya > Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik

Masa Berlaku dan Perpanjangan

Baik kode otorisasi maupun sertifikat elektronik memiliki masa berlaku selama dua tahun sejak tanggal diterbitkan. Setelah masa berlaku habis, Wajib Pajak pun perlu melakukan perpanjangan melalui menu yang sama seperti pengajuan awal.

Jika mengalami kendala, perpanjangan juga dapat dilakukan secara manual di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan mengisi formulir permohonan sesuai lampiran PER-7/PJ/2025.

Cara Mengecek Status dan Validitas

Wajib pajak dapat memastikan status dan tanggal kedaluwarsa kode otorisasi atau sertifikat elektronik melalui menu Portal Saya > Profil Saya > Nomor Identifikasi Eksternal > Tab Digital Certificate

Pastikan status yang muncul adalah “Valid”. Jika statusnya “Invalid”, klik tombol “Menghasilkan” lalu “Sukses” pada kolom aksi untuk memperbaruinya.

Gunakan Sertifikat Elektronik dari Vinotek

Ingin menghubungkan sertifikat elektronik ke sistem Coretax dengan cara yang lebih mudah? Kini Anda dapat menghubungkan Sertifikat Elektronik Vinotek ke Coretax secara praktis menggunakan API key dari Vinotek, dan menikmati fitur tanda tangan digital gratis yang langsung terintegrasi.

Dengan pembuatan sertifikat elektronik melalui Vinotek, proses penyerahan sertel menjadi lebih efisien dan aman, sehingga menghindari potensi penyalahgunaan oleh pihak lain.

Setiap tanda tangan digital yang diotorisasi dengan sertifikat elektronik Vinotek juga tercatat dan bisa dipantau, memudahkan Anda dalam monitoring hingga pelacakan aktivitas perpajakan.

Jadi, tunggu apa lagi? Segera hubungi Vinotek melalui WhatsApp di nomor 0822 4968 6626, email solution@vinotek.id, atau langsung daftar sekarang juga di sini!



Leave a Reply

Discover more from Vinotek

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading