Sejak diterapkannya Coretax pada 1 Januari 2025, Wajib Pajak perlu menggunakan tanda tangan elektronik dalam setiap pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan secara digital. Ada dua cara untuk membubuhkan tanda tangan elektronik di Coretax, yakni melalui kode otorisasi dari DJP atau menggunakan sertifikat elektronik (sertel). Lalu, apa sebenarnya perbedaan keduanya?
Perbedaan Kode Otorisasi vs Sertifikat Elektronik
Pada dasarnya, tanda tangan elektronik terbagi menjadi dua jenis, yakni tersertifikasi dan tidak tersertifikasi. Berdasarkan klasifikasi tersebut, maka:
- Kode otorisasi adalah alat untuk membuat tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi, yang diterbitkan langsung oleh DJP.
- Sertifikat elektronik digunakan untuk membubuhkan tanda tangan elektronik tersertifikasi, yang diterbitkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik yang diakui negara.
Merujuk PER-7/PJ/2025, kode otorisasi merupakan alat verifikasi untuk tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi. Adapun sertifikat elektronik berfungsi sebagai identitas digital resmi yang memuat data subjek hukum dalam transaksi elektronik.
Untuk instansi pemerintah, sertifikat elektronik diterbitkan oleh penyelenggara sertel instansi. Sementara, untuk Wajib Pajak noninstansi, sertifikat elektronik diterbitkan oleh penyelenggara yang diakui Kemenkominfo dan ditunjuk Kementerian Keuangan, seperti Vinotek.
Kring Pajak menjelaskan bahwa dalam Coretax, kode otorisasi DJP digunakan untuk melakukan tanda tangan elektronik sesuai ketentuan perpajakan terkait pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan.
Namun, apabila Wajib Pajak ingin menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi, sertifikat elektronik tersebut harus didafarkan terlebih dahulu ke Coretax melalui formulir pemberitahuan sertifikat elektronik.
Wajib Pajak yang telah memiliki sertifikat elektronik dapat mendaftarkannya melalui menu yang sama dengan pengajuan kode otorisasi melalui Portal Saya > Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
Perbandingan Kode Otorisasi vs Sertifikat Elektronik
| Aspek | Kode Otorisasi (DJP) | Sertifikat Elektronik (Sertel) |
| Jenis TTE | Tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi | Tanda tangan elektronik tersentifikasi |
| Penerbit | Diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak | Diterbitkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik yang diakui pemerintah, seperti Vinotek |
| Fungsi Utama | Verifikasi identitas dasar wajib pajak untuk menandatangani dokumen secara elektronik | Memberikan validasi identitas digital yang lebih kuat dan diakui secara hukum |
| Tingkat Keamanan | Standar dasar (tidak tersertifikasi) | Lebih tinggi karena melalui proses verifikasi resmi oleh penerbit sertel |
| Penggunaan di Coretax | Bisa digunakan langsung untuk TTE tidak tersertifikasi | Harus didafarkan terlebih dahulu pada menu Portal Saya > Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik |
| Masa Berlaku | 2 tahun sejak diterbitkan | Mengikuti kebijakan masing-masing penyelenggara sertel |
| Contoh Pengguna | Wajib pajak yang membutuhkan proses cepat tanpa kebutuhan validasi tingkat tinggi | Wajib pajak yang membutuhkan keamanan dan legalitas lebih kuat dalam transaksi elektronik |
| Legalitas Tambahan | Tidak menyertakan identitas hukum secara mendalam | Memuat identitas subjek hukum dalam bentuk digital certificate |
Masa Berlaku Kode Otorisasi
Kode otorisasi DJP berlaku selama dua tahun sejak tanggal diterbitkan. Perpanjangan dapat dilakukan melalui menu yang sama atau secara manual ke KPP menggunakan formulir permohonan sesuai lampiran PER-7/PJ/2025.
Untuk mengecek masa berlaku kode otorisasi atau sertifikat elektronik, wajib pajak dapat membuka:
Portal Saya > Profil Saya > Nomor Identifikasi Eksternal > Digital Certificate.
Pastikan statusnya sudah valid agar seluruh proses administrasi perpajakan berjalan lancar.
Gunakan Sertifikat Elektronik Tersertifikasi dari Vinotek
Bagi Wajib Pajak yang ingin beralih ke tanda tangan elektronik tersertifikasi, Vinotek menjadi salah satu pilihan yang telah diakui oleh pemerintah. Vinotek merancang platform yang memudahkan pembubuhan Tanda Tangan Elektronik dan Segel Elektronik, dengan pengalaman penggunaan yang intuitif tanpa memerlukan pengetahuan teknis khusus.
Vinotek juga telah mendapatkan pengakuan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (Sertel) untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik melalui KMK No. 134/KM.3/2024.
Jadi, tunggu apa lagi? Mulai gunakan sertifikat elektronik Vinotek sekarang dengan menghubungi WhatsApp di nomor 0822 4968 6626, email solution@vinotek.id, atau langsung daftar di sini!


Leave a Reply