Pesatnya pertumbuhan layanan buy now, pay later (BNPL) atau paylater di Indonesia membawa dua sisi sekaligus: kemudahan akses pembiayaan dan meningkatnya risiko digital. Di tengah tren ini, aspek keamanan transaksi menjadi perhatian utama, terutama dalam proses persetujuan yang sepenuhnya dilakukan secara online.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa penggunaan tanda tangan elektronik (TTE) tersertifikasi merupakan salah satu elemen penting untuk memastikan keamanan dan keabsahan transaksi dalam layanan paylater. Bagi pelaku industri, ini bukan lagi opsi tambahan, melainkan kebutuhan mendasar.
TTE Tersertifikasi Jadi Kunci Keamanan
Dalam ekosistem digital, setiap persetujuan pengguna memiliki konsekuensi hukum. Karena itu, proses penandatanganan tidak bisa dilakukan sembarangan. TTE tersertifikasi berfungsi untuk memastikan bahwa identitas pengguna telah diverifikasi dan dokumen yang disetujui sah secara hukum.
Dengan implementasi TTE yang tepat, penyelenggara paylater dapat:
- Meminimalkan risiko fraud dan penyalahgunaan identitas
- Menjamin integritas dokumen elektronik
- Memperkuat posisi hukum saat terjadi sengketa
Hal ini sejalan dengan dorongan OJK agar potensi risiko dapat diantisipasi sejak awal melalui langkah preventif yang terukur.
Tanggung Jawab Ada di Penyelenggara
OJK menegaskan bahwa tanggung jawab penyediaan sistem TTE berada di pihak penyelenggara paylater. Artinya, perusahaan harus memastikan bahwa seluruh proses penandatanganan digital dilakukan melalui infrastruktur yang aman dan telah tersertifikasi.
Langkah ini mencakup:
- Integrasi dengan penyedia sertifikat elektronik resmi
- Penerapan sistem autentikasi yang kuat
- Perlindungan data pribadi pengguna secara menyeluruh
Pendekatan ini penting untuk menjaga kepercayaan pengguna sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Baca Juga: Selain Perjanjian Kerja, Ini Jenis Kontrak yang Perlu Tanda Tangan agar Berkekuatan Hukum
Sejalan dengan Arah Regulasi Industri
Untuk mendukung pertumbuhan industri pembiayaan yang sehat, OJK juga telah menyusun roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024–2028. Salah satu fokusnya adalah penguatan aspek digital, termasuk keamanan transaksi dan validitas dokumen elektronik.
Selain itu, OJK tengah mengkaji kemungkinan penyusunan regulasi yang lebih spesifik terkait BNPL. Ini menjadi sinyal bagi pelaku industri untuk segera memperkuat infrastruktur digital mereka, termasuk dalam hal implementasi TTE tersertifikasi.
Pertumbuhan Tinggi, Risiko Ikut Meningkat
Dalam periode 2019–2023, industri BNPL mencatat pertumbuhan portofolio rata-rata di atas 140% per tahun. Lonjakan ini menunjukkan tingginya minat masyarakat, namun juga meningkatkan kompleksitas risiko, terutama terkait keamanan data dan validitas transaksi.
Tanpa sistem yang kuat, potensi sengketa, fraud, hingga pelanggaran data bisa menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan bisnis.
Saatnya Gunakan TTE yang Legal dan Terjamin
Untuk memastikan keamanan sekaligus kepatuhan, pelaku industri perlu bekerja sama dengan penyedia tanda tangan elektronik yang telah memenuhi standar regulasi di Indonesia.
Salah satu solusi yang dapat dipertimbangkan adalah Vinotek. Sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) resmi yang ditunjuk oleh Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia melalui SK No. 35 Tahun 2025, Vinotek memastikan layanannya telah sesuai dengan berbagai regulasi nasional, termasuk:
- Undang-Undang No. 11 Tahun 2008,
- Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019,
- dan Permenkominfo No. 11 Tahun 2022.
Selain itu, Vinotek juga telah tersertifikasi ISO 27001, yang menjamin sistem manajemen keamanan informasi berjalan sesuai standar internasional. Hal ini memberikan jaminan perlindungan data yang lebih kuat bagi pengguna maupun penyelenggara.
Dengan dukungan tersebut, pelaku industri paylater dapat:
- Meningkatkan keamanan dan kepercayaan pengguna
- Mempercepat proses digital onboarding
- Mengurangi risiko hukum dan operasional
Butuh informasi lebih lanjut mengenai produk yang satu ini? Hubungi Vinotek sekarang juga melalui WhatsApp 0822 4968 6626, email solution@vinotek.id.
Baca Juga: Kesalahan Fatal dalam Mengelola Sertifikat Elektronik PKP dan Solusinya
FAQ Seputar Keamanan Paylater dan Tanda Tangan Elektronik
- Apakah pengajuan paylater wajib menggunakan tanda tangan elektronik (TTE)?
Tidak selalu terlihat secara langsung, tetapi pada praktiknya hampir semua layanan paylater menggunakan TTE dalam proses persetujuan digital. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan bahwa TTE tersertifikasi penting untuk memastikan keabsahan transaksi.
- Siapa yang bertanggung jawab menyediakan TTE dalam layanan paylater?
Tanggung jawab penyediaan TTE ada di pihak penyelenggara paylater. Mereka wajib menyediakan sistem yang aman, tersertifikasi, dan sesuai regulasi, sementara pengguna hanya perlu menyetujui perjanjian secara digital.
- Apa risiko jika paylater tidak menggunakan TTE tersertifikasi?
Tanpa TTE tersertifikasi, risiko seperti penyalahgunaan identitas, dokumen tidak sah secara hukum, hingga potensi sengketa akan meningkat. Hal ini juga bisa berdampak pada kepercayaan pengguna terhadap layanan.
- Bagaimana cara memastikan TTE yang digunakan sudah resmi?
Pastikan penyedia layanan menggunakan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) resmi yang diakui pemerintah. Salah satu contohnya adalah Vinotek yang telah memenuhi standar regulasi di Indonesia.
- Apa manfaat TTE bagi bisnis paylater?
TTE membantu mempercepat proses onboarding, meningkatkan keamanan transaksi, serta memperkuat kepatuhan hukum. Selain itu, penggunaan TTE juga dapat meningkatkan kepercayaan pengguna terhadap layanan paylater.




Tinggalkan Balasan