Di era transformasi digital, penggunaan sertifikat elektronik dan tanda tangan digital makin dibutuhkan, baik oleh perusahaan, pelaku usaha, maupun instansi pemerintah. Namun, masih banyak yang menganggap PSrE dan BSrE adalah hal yang sama karena keduanya menyediakan layanan sertifikat elektronik.
Padahal, ada perbedaan krusial antara PSrE dan BSrE, mulai dari cakupan pengguna, fungsi layanan, hingga lembaga yang mengelolanya. Memahami perbedaan ini penting agar pengguna dapat memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Apa Itu PSrE?
PSrE atau Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak terpercaya dalam menerbitkan dan mengaudit Sertifikat Elektronik. PSrE hadir untuk mendukung keamanan transaksi digital, termasuk penggunaan tanda tangan elektronik yang sah secara hukum.
Beberapa fungsi utama PSrE meliputi:
- Menerbitkan Sertifikat Elektronik
- Menyediakan layanan tanda tangan elektronik
- Melakukan autentikasi identitas digital
- Menjamin keamanan transaksi elektronik
- Mengurangi risiko pemalsuan dokumen dan fraud digital
Sertifikat Elektronik sendiri merupakan identitas digital yang digunakan untuk memverifikasi pihak dalam transaksi elektronik. Sementara tanda tangan elektronik berfungsi sebagai alat autentikasi dan verifikasi pada dokumen digital.
Jenis PSrE di Indonesia
Jika sudah memahami pengertian PSrE, penting juga untuk mengetahui bahwa PSrE di Indonesia dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
1. PSrE Instansi
PSrE Instansi adalah penyelenggara sertifikasi elektronik yang hanya melayani kebutuhan instansi pemerintahan.
Layanan ini digunakan oleh:
- Kementerian
- Lembaga negara
- Pemerintah daerah
- ASN yang terdaftar di BKN
Contoh PSrE Instansi adalah BSrE atau Balai Sertifikasi Elektronik milik Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Ini dibentuk untuk mendukung implementasi sistem pemerintahan berbasis elektronik atau e-Government agar proses administrasi digital pemerintah menjadi lebih aman dan terpercaya.
2. PSrE Non-Instansi
PSrE Non-Instansi melayani kebutuhan masyarakat umum dan sektor swasta.
Penggunanya meliputi:
- Warga sipil non-ASN
- Perusahaan swasta
- Startup
- UMKM
- Pelaku industri digital
Salah satu contohnya adalah Vinotek yang telah diakui oleh Kementerian Komunikasi dan Digital melalui SK No. 35 Tahun 2025. Sebagai PSrE Non-Instansi, Vinotek menyediakan layanan seperti:
- Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi untuk Warga Negara Indonesia dengan verifikasi identitas daring level 2
- Segel Elektronik tersertifikasi untuk badan usaha dengan verifikasi identitas daring level 3
Kehadiran PSrE Non-Instansi membantu masyarakat dan pelaku usaha mengadopsi sistem digital dengan lebih aman dan efisien.
Baca Juga: Kriteria Tanda Tangan Digital Berbayar yang Cocok untuk Bisnis Kecil hingga Enterprise
Jadi, Apa Itu BSrE?
BSrE atau Balai Sertifikasi Elektronik adalah salah satu bentuk PSrE Instansi yang berada di bawah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). BSrE memiliki tugas utama menyediakan layanan sertifikat elektronik untuk kebutuhan instansi pemerintahan.
Beberapa fakta penting tentang BSrE, antara lain:
- Berada di bawah naungan BSSN
- Fokus melayani instansi pemerintah
- Mendukung keamanan administrasi digital negara
- Menyediakan layanan sertifikat elektronik untuk ASN dan lembaga pemerintahan
Dengan kata lain, BSrE sebenarnya merupakan bagian dari PSrE, tetapi dengan cakupan khusus untuk sektor pemerintahan. Adapun salah satu contoh BSrE adalah BeSign, yaitu aplikasi resmi dari BSrE BSSN untuk melakukan tanda tangan elektronik.
Perbedaan PSrE dan BSrE
Agar lebih mudah dipahami, berikut beberapa perbedaan antara PSrE dan BSrE dari berbagai aspek:
1. Dari Sisi Pengertian
- PSrE adalah istilah umum untuk penyelenggara sertifikasi elektronik.
- BSrE adalah salah satu PSrE instansi milik pemerintah.
2. Dari Sisi Pengguna
- PSrE dapat digunakan masyarakat umum dan sektor swasta.
- BSrE difokuskan untuk ASN dan instansi pemerintah.
3. Dari Sisi Lembaga Pengelola
- PSrE berada di bawah pengawasan Kementerian Komunikasi dan Digital.
- BSrE dikelola langsung oleh BSSN.
4. Dari Sisi Fungsi
- PSrE melayani kebutuhan transaksi digital masyarakat dan bisnis secara luas.
- BSrE mendukung sistem administrasi pemerintahan berbasis elektronik.
Perbandingan PSrE vs BSrE
| Aspek | PSrE | BSrE |
| Kepanjangan | Penyelenggara Sertifikasi Elektronik | Balai Sertifikasi Elektronik |
| Pengertian | Istilah umum untuk badan hukum penyedia layanan sertifikat elektronik di Indonesia | Salah satu PSrE Instansi milik pemerintah |
| Pengelola | Diawasi Kementerian Komunikasi dan Digital | Dikelola Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) |
| Cakupan Pengguna | Masyarakat umum, perusahaan, UMKM, startup, dan sektor swasta | Instansi pemerintah dan ASN |
| Jenis Layanan | Tanda tangan elektronik, segel elektronik, autentikasi situs web, penanda waktu elektronik, dan lainnya | Sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik untuk kebutuhan pemerintahan |
| Fokus Utama | Mendukung keamanan transaksi digital masyarakat dan bisnis | Mendukung sistem pemerintahan berbasis elektronik (e-Government) |
| Jenis PSrE | Terdiri dari PSrE Instansi dan PSrE Non-Instansi | Termasuk PSrE Instansi |
| Contoh | Vinotek | BSrE BSSN |
| Pengguna Tanda Tangan Elektronik | Warga sipil non-ASN dan badan usaha | ASN dan lembaga pemerintahan |
| Dasar Fungsi | Mendukung keamanan dan legalitas transaksi elektronik | Mendukung keamanan administrasi digital negara |
| Contoh Aplikasi | Platform PSrE Non-Instansi sesuai penyedia layanan | BeSign dan aplikasi terintegrasi API BSrE seperti Sakti Kemenkeu |
| Tujuan Utama | Meningkatkan keamanan dan kepercayaan transaksi digital | Mengamankan sistem administrasi elektronik pemerintah |
Baca Juga: Kapan Bisnis Sebaiknya Mulai Beralih ke Tanda Tangan Digital Berbayar?
FAQ Seputar Perbedaan PSrE dan BSrE
1. Apa perbedaan utama PSrE dan BSrE?
Perbedaan utama PSrE dan BSrE terletak pada cakupan dan penggunanya. PSrE merupakan istilah umum untuk penyelenggara sertifikasi elektronik, sedangkan BSrE adalah salah satu PSrE milik pemerintah yang fokus melayani instansi negara dan ASN.
2. Apakah BSrE termasuk PSrE?
Ya. BSrE merupakan bagian dari PSrE, tepatnya termasuk kategori PSrE Instansi yang berada di bawah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
3. Siapa saja yang bisa menggunakan layanan PSrE?
Layanan PSrE dapat digunakan oleh masyarakat umum, perusahaan swasta, startup, UMKM, hingga pelaku industri digital untuk kebutuhan tanda tangan elektronik dan sertifikat elektronik.
4. Apakah masyarakat umum bisa menggunakan BSrE?
Secara umum, BSrE lebih difokuskan untuk kebutuhan instansi pemerintah dan ASN. Untuk masyarakat umum dan sektor swasta, layanan biasanya menggunakan PSrE Non-Instansi.
5. Apakah tanda tangan elektronik dari PSrE sah secara hukum?
Ya. Tanda tangan elektronik yang diterbitkan oleh PSrE telah memiliki dasar hukum melalui UU ITE Pasal 11 sehingga sah dan dapat digunakan dalam transaksi elektronik di Indonesia.




Tinggalkan Balasan