Ya, tanda tangan digital yang digunakan telah sesuai dengan UU ITE dan peraturan terkait, serta menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang diakui pemerintah.
Apakah tanda tangan digital ini sah secara hukum di Indonesia?
·
·
- Apakah Surat Lamaran CPNS 2026 Masih Bisa Diedit setelah Dibubuhi E-Meterai?
- Cara Mengetahui Tanda Tangan PDF Asli atau Hasil Edit
- Sanksi Hukum Pemalsuan Tanda Tangan Elektronik, Bisa Dipenjara Bertahun-tahun!
- 5 Kesalahan Tanda Tangan Invoice yang Bisa Memperlambat Pembayaran Vendor
- Tanda Tangan Dokumen Online untuk HR: Dari Offering Letter sampai PKWT


