Bagi banyak perusahaan, urusan administrasi pajak sering kali terhambat hanya karena persoalan teknis. Mulai dari dokumen yang menumpuk, tanda tangan manual yang memakan waktu, hingga risiko keterlambatan pelaporan. Dalam praktiknya, tanda tangan basah pada bukti potong, faktur pajak, maupun SPT tidak hanya menghabiskan waktu, tetapi juga meningkatkan biaya operasional dan risiko human error.
Di tengah kebutuhan industri yang mengharuskan serbacepat, pemerintah merespons dengan menghadirkan aturan baru mengenai tanda tangan elektronik. Melalui PMK No. 81 Tahun 2024, kini dokumen perpajakan sah ditandatangani secara digital.
Ketentuan Pembubuhan Tanda Tangan Elektronik
Dalam Pasal 8 ayat (1) PMK No. 81 Tahun 2024, dijelaskan bahwa dokumen pajak yang wajib ditandatangani sesuai aturan kini sah jika ditandatangani dengan tanda tangan elektronik. Bentuknya bisa berupa:
- Tanda tangan elektronik tersertifikasi, atau
- Tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi,
sebagaimana diatur dalam peraturan tentang sistem dan transaksi elektronik.
Dengan ketentuan ini, dokumen elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen kertas.
Siapa yang Berhak Memakai Sertifikat Elektronik?
Aturan ini membedakan antara wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan/instansi.
1. Wajib Pajak Orang Pribadi
Penandatanganan dokumen dilakukan menggunakan sertifikat elektronik (sertel) atau kode otorisasi yang dimiliki oleh:
- Wajib pajak yang bersangkutan,
- Wali/pengampu (bagi anak di bawah umur atau pihak dalam pengampuan), atau
- Orang pribadi yang ditunjuk oleh wajib pajak sesuai ketentuan.
2. Wajib Pajak Badan, Instansi Pemerintah, atau Warisan Belum Terbagi
Penandatanganan dilakukan dengan sertel/kode otorisasi milik:
- Wakil wajib pajak, atau
- Orang pribadi lain yang ditunjuk oleh wakil wajib pajak.
Yang dimaksud wakil wajib pajak, antara lain:
- Pengurus perusahaan, kurator, likuidator, atau pejabat yang mengurus pembubaran/pailit,
- Ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan,
- Kepala instansi pemerintah pusat/daerah, kuasa pengguna anggaran, hingga perangkat desa yang mengelola keuangan desa.
Jika wajib pajak menunjuk seorang kuasa, maka kuasa wajib pajak menandatangani dokumen dengan sertifikat atau kode otorisasi miliknya sendiri.
Gunakan Tanda Tangan Digital Vinotek untuk Perpajakan yang Lebih Mudah!
Seiring dengan diberlakukannya kewajiban tanda tangan elektronik dalam dokumen perpajakan, pastikan bisnis Anda siap dengan solusi digital yang aman dan terpercaya seperti Tanda Tangan Digital (ViTEK) dari Vinotek.
ViTEK hadir untuk memudahkan penandatanganan bukti potong, faktur pajak, SPT, hingga e-invoice lainnya. ViTEK telah terintegrasi dengan berbagai penyedia jasa aplikasi perpajakan sehingga lebih praktis dan efisien.
Melalui ViTEK, Anda juga dapat membuat sertifikat elektronik (Sertel) bisnis secara cepat dan aman, tanpa perlu melalui proses penyerahan sertel ke berbagai pihak. Dengan begitu, privasi dan keamanan data perusahaan Anda pun tetap terjaga.
Keunggulan Vinotek
- Manajemen Penggunaan Terintegrasi
Setiap tanda tangan digital menggunakan sertifikat elektronik (sertel) yang tercatat, sehingga aktivitas perpajakan bisa dimonitor dan dilacak dengan mudah. - Keamanan Sertel Terjamin
Pembuatan sertel melalui Vinotek jauh lebih efisien dan aman, sehingga risiko penyalahgunaan sertel oleh pihak lain dapat dihindari. - Meningkatkan Kepatuhan Pajak
Penggunaan tanda tangan digital membantu perusahaan menunaikan kewajiban perpajakan tepat waktu dan mengurangi risiko sanksi. - Kenyamanan Pengguna
Proses perpajakan bisa dilakukan sepenuhnya secara online dan massal (bulk), sehingga divisi terkait dapat bekerja lebih cepat dan praktis.
Jadi, tunggu apa lagi? Segera hubungi Vinotek melalui WhatsApp di nomor 0822 4968 6626 atau solution@vinotek.id dan dapatkan solusi terbaik untuk dokumen perpajakan perusahaan Anda!




Tinggalkan Balasan