Harga Repositori Verifikasi PDF
Login
Berlangganan

Tanda Tangan Dokumen Coretax: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak

·

·

Penggunaan sistem digital dalam perpajakan membuat proses administrasi menjadi lebih praktis dan efisien. Salah satunya melalui Coretax, yang mewajibkan penggunaan tanda tangan elektronik dalam berbagai layanan.

Memahami tanda tangan dokumen Coretax menjadi penting agar wajib pajak tidak mengalami kendala saat pelaporan maupun pengajuan layanan perpajakan.

Apa Itu Tanda Tangan Dokumen Coretax?

Tanda tangan dokumen Coretax adalah proses pengesahan dokumen perpajakan secara elektronik menggunakan:

  • Sertifikat Elektronik
  • Kode Otorisasi DJP (KODJP)

Tanda tangan ini memiliki fungsi untuk:

  • Menjamin keaslian dokumen
  • Memverifikasi identitas penandatangan
  • Memberikan kekuatan hukum pada dokumen elektronik

Dengan sistem ini, tanda tangan basah tidak lagi diperlukan karena seluruh proses dilakukan secara digital.

Dokumen yang Wajib Menggunakan Tanda Tangan Coretax

Berikut adalah dokumen yang wajib menggunakan tanda tangan dokumen Coretax:

1. SPT Tahunan PPh

  • SPT Tahunan Orang Pribadi
  • SPT Tahunan Badan
  • Menjadi syarat utama agar pelaporan dianggap sah

2. SPT Masa

  • SPT Masa PPN
  • SPT Masa Unifikasi
  • Digunakan untuk pelaporan pajak secara berkala

3. Faktur Pajak dan Bukti Potong PPh

  • Faktur pajak
  • Bukti pemotongan/pemungutan (potput) PPh
  • Menjamin keabsahan transaksi perpajakan

4. Dokumen Permohonan Lainnya

  • Permohonan sertifikat elektronik
  • Aktivasi akun Coretax
  • Perubahan data profil (alamat, rekening bank, dll)
  • Digunakan dalam berbagai layanan administrasi pajak

Siapa Saja yang Berhak Menandatangani Dokumen Coretax?

Agar tidak terjadi kesalahan, berikut pihak yang bisa melakukan tanda tangan dokumen Coretax:

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

  • Wajib Pajak itu sendiri
  • Wali atau pengampu
  • Kuasa yang ditunjuk oleh Wajib Pajak

Untuk Wajib Pajak Badan

  • Wakil dari Wajib Pajak (pengurus perusahaan)
  • Kuasa yang ditunjuk oleh wakil Wajib Pajak

Catatan:

Penandatangan tetap dilakukan atas nama individu yang berwenang, bukan atas nama badan.

Jenis Tanda Tangan Elektronik di Coretax

Dalam praktiknya, terdapat dua jenis tanda tangan dokumen Coretax yang bisa digunakan:

1. TTE Tidak Tersertifikasi

  • Menggunakan Kode Otorisasi DJP (KODJP)
  • Proses lebih sederhana
  • Digunakan untuk kebutuhan tertentu

2. TTE Tersertifikasi

  • Menggunakan Sertifikat Elektronik
  • Diterbitkan oleh PSrE (Penyelenggara Sertifikat Elektronik), seperti Vinotek
  • Memiliki tingkat keamanan lebih tinggi
  • Diakui secara hukum lebih kuat

Cara Tanda Tangan Dokumen Coretax

Agar dapat melakukan tanda tangan dokumen Coretax, wajib pajak harus memiliki sertifikat elektronik terlebih dahulu. Berikut alur lengkapnya:

1. Daftar Sertifikat Elektronik di Coretax

Langkah pendaftaran:

  • Login ke sistem Coretax menggunakan NIK/NPWP, password, dan captcha
  • Masuk ke menu My Portal → Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital
  • Pilih jenis sertifikat (TTE tersertifikasi atau KODJP)
  • Buat passphrase (8–32 karakter, kombinasi huruf, angka, simbol)
  • Lakukan verifikasi identitas (face recognition/swafoto)
  • Centang pernyataan dan submit permohonan
  • Tunggu persetujuan dari DJP

Jika disetujui, sertifikat dapat langsung digunakan untuk tanda tangan digital.

2. Proses Tanda Tangan Dokumen

Setelah memiliki sertifikat, langkah tanda tangan dokumen adalah:

  • Pilih dokumen yang akan ditandatangani di Coretax
  • Klik opsi tanda tangan digital
  • Masukkan passphrase
  • Sistem akan memproses dan mengesahkan dokumen

Dokumen yang sudah ditandatangani akan otomatis dianggap sah secara hukum.

3. Hal yang Perlu Diperhatikan

  • Sertifikat elektronik menggantikan fungsi EFIN
  • Wajib dimiliki oleh wajib pajak orang pribadi, badan, PKP, dan kuasa
  • Pastikan data dan dokumen sudah benar sebelum ditandatangani
  • Gunakan perangkat yang aman saat proses tanda tangan

Gunakan TTE Tersertifikasi Vinotek untuk Dokumen Coretax

Untuk memastikan proses tanda tangan dokumen Coretax berjalan aman dan sesuai regulasi, penggunaan TTE tersertifikasi menjadi pilihan yang tepat.

  • Vinotek resmi ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui KMK No. 134/KM.3/2024 sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (Sertel)
  • Telah tersertifikasi ISO 27001 untuk Sistem Manajemen Keamanan Informasi
  • Menjamin perlindungan data dan keamanan dokumen
  • Menggunakan teknologi terkini untuk meminimalkan risiko keamanan

Keunggulan lainnya:

  • Mendukung Wajib Pajak orang pribadi dan badan
  • Dapat digunakan oleh WNA
  • Fleksibel untuk kebutuhan perpajakan dan internal perusahaan
  • Mendukung integrasi API dan non-API
  • Dirancang stabil, aman, dan scalable

Anda juga dapat menghubungkan sertifikat elektronik ke Coretax dengan lebih praktis melalui layanan Vinotek. Jadi, tunggu apa lagi? Segera hubungi melalui WhatsApp 0822 4968 6626 atau email solution@vinotek.id.

FAQ Seputar Tanda Tangan Dokumen Coretax

  1. Apa itu tanda tangan dokumen Coretax?
    Tanda tangan dokumen Coretax adalah proses pengesahan dokumen perpajakan secara digital menggunakan Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi DJP (KODJP) agar dokumen memiliki kekuatan hukum.
  2. Apakah semua dokumen di Coretax harus ditandatangani?
    Tidak semua, namun dokumen utama seperti SPT Tahunan, SPT Masa, faktur pajak, bukti potong PPh, dan dokumen permohonan wajib menggunakan tanda tangan digital agar dianggap sah.
  3. Siapa yang bisa melakukan tanda tangan di Coretax?
    Penandatangan adalah individu yang berwenang, seperti Wajib Pajak sendiri, pengurus perusahaan (untuk badan), wali, atau kuasa yang ditunjuk secara resmi.
  4. Apa perbedaan Kode Otorisasi DJP dan Sertifikat Elektronik?
    Kode Otorisasi DJP adalah TTE tidak tersertifikasi yang disediakan gratis oleh DJP, sedangkan Sertifikat Elektronik merupakan TTE tersertifikasi dari PSrE dengan tingkat keamanan dan kekuatan hukum lebih tinggi.
  5. Apakah tanda tangan digital Coretax menggantikan EFIN?
    Ya. Dalam sistem Coretax, EFIN sudah tidak digunakan lagi dan digantikan oleh Sertifikat Elektronik, Kode Otorisasi DJP, serta verifikasi identitas berbasis biometrik.


Leave a Reply

Discover more from Vinotek

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading