Harga Repositori Verifikasi PDF
Login
Berlangganan

Perlukah Membubuhi Meterai pada MoU? Begini Aturannya

·

·

Dalam praktik bisnis, Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman menjadi langkah awal sebelum pihak yang berkepentingan menandatangani perjanjian yang bersifat mengikat tersebut. Meski begitu, pertanyaan mengenai apakah MoU harus dibubuhi meterai masih sering muncul. Jawabannya sebenarnya bergantung pada tujuan penggunaan MoU tersebut.

MoU Tidak Wajib Meterai untuk Menjadi Sah

MoU sebenarnya tidak secara khusus diatur dalam KUH Perdata, namun praktiknya umum digunakan sebagai dokumen pra-kontrak yang biasanya memuat pemahaman awal para pihak sebelum masuk ke perjanjian yang benar-benar mengikat.

Menurut Pasal 1320 KUH Perdata, sah atau tidaknya suatu perjanjian ditentukan oleh empat unsur, yaitu kesepakatan para pihak, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal.

Meterai tidak termasuk dalam syarat sah tersebut. Karena itu, jika MoU hanya digunakan sebagai dokumen penjajakan atau studi kelayakan, pembubuhan meterai bukanlah kewajiban.

MoU Wajib Meterai jika Digunakan sebagai Alat Bukti

Meski meterai bukan syarat sah MoU, statusnya berubah ketika dokumen tersebut akan dijadikan alat bukti di pengadilan. Menurut UU Bea Meterai, suatu perbuatan atau peristiwa perdata wajib dibubuhi meterai agar memiliki kekuatan pembuktian yang sah.

Artinya, jika MoU Anda memuat hal-hal yang berpotensi menimbulkan sengketa atau berisi kesepakatan yang bisa menimbulkan akibat hukum, sebaiknya Anda bubuhkan meterai sejak awal.

Dokumen tanpa meterai memang tetap dapat diajukan sebagai bukti. Namun, biasanya harus melalui proses pemateraian kemudian, yang notabene akan memakan waktu tambahan.

Karena itu, dapat dipahami bahwa pembubuhan meterai bukanlah formalitas semata. Meterai memberikan legitimasi tambahan pada dokumen, sehingga memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat. Ini penting untuk memberikan perlindungan bagi para pihak jika suatu saat terjadi pertentangan mengenai isi atau pelaksanaan MoU.

Gunakan e-Meterai dari Vinotek untuk MoU Berkekuatan Hukum

Ketika MoU membutuhkan legalitas tambahan melalui meterai, penggunaan e-meterai menjadi solusi yang aman, cepat, dan sesuai regulasi. Vinotek menyediakan layanan e-meterai yang telah memenuhi standar keamanan internasional.

Mengapa harus Vinotek?

  • Sistemnya tersertifikasi ISO 27001 untuk Manajemen Keamanan Informasi
  • Menggunakan teknologi terkini untuk melindungi dokumen
  • Memastikan setiap MoU yang ditandatangani terbebas dari risiko keamanan serta sah secara hukum

Jadi, tunggu apa lagi? Segera hubungi Vinotek melalui WhatsApp di nomor 0822 4968 6626 atau email solution@vinotek.id!



Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Vinotek

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca