Pandemi yang melanda memaksa semua kalangan untuk beradaptasi terhadap perubahan-perubahan yang terjadi. Semua kegiatan belajar mengajar, pertemuan orang tua murid, kegiatan siswa atau mahasiswa yang biasa dilakukan secara luring terpaksa harus dihentikan sementara dan dilakukan secara daring. Perubahan-perubahan ini yang akhirnya mengharuskan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Indonesia untuk melakukan transformasi teknologi agar seluruh kegiatan yang diadakan tetap dapat berjalan.
Salah satu transformasi teknologi yang dilakukan Kemendikbudristek adalah penggunaan tanda tangan digital atau tanda tangan elektronik tersertifikasi. Saat ini, permasalahan yang masih ditemukan dalam bidang pendidikan adalah dokumen yang banyak dipakai untuk rapor, rancangan kegiatan dan anggaran sekolah atau universitas, surat-menyurat, bimbingan skripsi, ijazah, perjanjian kerja sama, dan dokumen lainnya. Penggunaan tanda tangan digital dapat menjadi solusi dalam sektor pendidikan karena dapat memberikan banyak manfaat, seperti efisiensi administrasi, dapat dilakukan di mana saja, dan pengurangan penggunaan kertas pada dokumen fisik. Berikut ini adalah beberapa contoh yang dapat menggunakan tanda tangan digital pada sektor pendidikan:
1. Sistem Naskah Dinas Elektronik (SINDE)
Penggunaan tanda tangan digital di sektor pendidikan sudah diterapkan pada SINDE. SINDE adalah sebuah sistem surat-menyurat berbasis digital. SINDE digunakan untuk meningkatkan efisiensi layanan persuratan dalam Kemendikbudristek dan sebagai salah satu penerapan kebijakan e-office dan e-government. Dengan adanya tanda tangan digital, surat yang dikirimkan dapat dipastikan kebenaran isi dan perubahan-perubahan yang terjadi dalam dokumen dapat terdeteksi.
2. Rapor
Saat ini, penggunaan rapor mulai beralih ke e-rapor. E-rapor adalah aplikasi rapor elektronik untuk pendidikan siswa yang dibuat oleh Kemendikbudristek. Dengan hadirnya e-rapor, pembuatan dan pelaporan hasil belajar siswa menjadi lebih mudah dan praktis. Selain itu, orang tua juga dapat mengakses hasil pembelajaran di mana saja dan kapan saja. Penggunaan tanda tangan digital dapat dipakai pada e-rapor ini sebagai validasi bahwa nilai rapor yang dilaporkan guru sudah sesuai.
3. Rencana dan Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS)
ARKAS atau Aplikasi Rencana dan Kegiatan Anggaran Sekolah merupakan aplikasi yang menggunakan sistem informasi berbasis digital untuk memfasilitasi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di satuan pendidikan dasar dan menengah secara nasional. Pada aplikasi ARKAS ini, tanda tangan digital dibutuhkan agar pertanggungjawaban anggaran dan dana BOS dari masing-masing sekolah tidak dapat diubah-ubah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
4. Ijazah dan Transkrip
Dokumen-dokumen penting dalam akademik seperti ijazah dan transkrip nilai dapat diberi tanda tangan digital untuk memastikan keaslian dan integritasnya. Di Indonesia, penerapan tanda tangan digital ini sudah diterapkan di Institut Teknologi Bandung dan Universitas Kristen Petra Surabaya. Hal ini dapat memudahkan semua pihak dalam proses verifikasi, keamanan dokumen, serta adanya kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah sehingga dokumen tersebut terjamin.
5. Skripsi
Di universitas, tanda tangan digital dapat digunakan dalam dokumen skripsi. Saat ini, bimbingan skripsi masih dilakukan secara konvensional, yakni dengan mencetak dokumen skripsi untuk dapat dikoreksi dan disetujui oleh dosen. Dokumen skripsi yang akan dikoreksi tersebut tentunya memakai banyak kertas dan kertas yang telah dikoreksi tidak dapat dipakai kembali. Dengan adanya tanda tangan digital, mahasiswa dan dosen tidak perlu lagi bertemu secara langsung untuk melakukan bimbingan dan juga revisi dokumen skripsi yang diberikan dosen dapat dilakukan secara digital tanpa harus membuang banyak kertas. Hal ini dapat dilakukan karena pengesahan dan persetujuan dari dosen dapat dilakukan secara daring sehingga menghemat waktu dan biaya.
6. Kontrak dan Perjanjian
Tanda tangan digital dapat digunakan untuk mengesahkan kontrak dan perjanjian antara institusi pendidikan dengan siswa, orang tua, atau pihak lain terkait, misalnya, perjanjian beasiswa, perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan lembaga atau instansi, dan lain sebagainya.
7. Surat dan Formulir
Surat pengantar, rekomendasi, pernyataan, izin, dan surat lain dari fakultas, dosen, atau tata usaha dapat diberikan tanda tangan digital untuk memberikan legitimasi pada surat tersebut. Selain itu, berbagai formulir dalam lingkungan pendidikan, seperti formulir pendaftaran dan penerimaan siswa atau mahasiswa, kegiatan ekstrakurikuler, formulir pembayaran, dan formulir lainnya dapat diisi dan ditandatangani secara digital.
Solusi Tanda Tangan Digital untuk Sekolah dan Universitas dengan Vinotek
Guna memastikan tanda tangan digital yang Anda bubuhkan pada dokumen sah secara hukum di dunia pendidikan, termasuk di sekolah, kampus, dan universitas, gunakan layanan terpercaya dari Vinotek!
Vinotek telah mengantongi Surat Keputusan Pengakuan Berinduk PSrE Indonesia No. 106 Tahun 2023 dari Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, yang menegaskan legalitas dan keamanannya sebagai penyedia tanda tangan elektronik tersertifikasi.
Dengan demikian, Anda dapat:
- Menghemat waktu dan biaya administrasi,
- Menandatangani dokumen penting kapan pun dan di mana pun,
- Serta memastikan setiap dokumen memiliki kekuatan hukum yang sah.
Jadi, tunggu apa lagi? Segera hubungi Vinotek melalui WhatsApp di nomor 0822 4968 6626, email solution@vinotek.id, atau langsung daftar sekarang juga di sini!




Tinggalkan Balasan