Taukah kamu bahwa tanda tangan elektronik dan segel elektronik telah menjadi alternatif populer di era digital saat ini? Sebelum itu, mari kita bahas apa itu tanda tangan elektronik dan segel elektronik.
Apa Itu Tanda Tangan Elektronik?
Tanda tangan elektronik adalah tanda tangan digital yang dibuat secara elektronik menggunakan perangkat seperti komputer atau smartphone.
Apa Itu Segel Elektronik?
Segel Elektronik adalah informasi digital yang melekat atau terhubung dengan dokumen atau informasi elektronik untuk memastikan keaslian, keutuhan, dan integritasnya. Ini membantu memastikan bahwa dokumen atau informasi tersebut tidak diubah atau dimanipulasi, serta memberikan jaminan tentang keasliannya.
Apa Perbedaan Antara Tanda Tangan Elektronik dan Segel Elektronik?
Tanda Tangan Elektronik (TTE) memiliki sertifikat atas nama individu dengan masa berlaku 2 tahun. Sedangkan Segel Elektronik memiliki sertifikat atas nama organisasi/badan hukum yang juga memiliki masa berlaku 2 tahun.
TTE dibuat oleh individu atau penandatangan (Signatory), sedangkan segel elektronik dibuat oleh perseorangan yang berhak bertindak atas nama badan hukum/organisasi yang mengeluarkan segel, atau menggunakan otomatisasi oleh sistem informasi dan juga pencipta (creator) / Penyegel.
TTE biasanya digunakan sebagai alat untuk memverifikasi dan autentifikasi atas identitas penandatangganan sekaligus untuk menjamin keutuhan dan keautentikan dokumen, sedangkan segel elektronik biasanya digunakan untuk menjamin asal, integritas dan keutuhan dari informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.
Jenis TTE sendiri terdiri dari TTE Tidak Tersertifikasi (simple) dan Tersertifikasi (advanced dan qualified), sedangkan segel elektronik hanya terdiri dari Advanced dan Qualified.
Menurut Pasal 60 UU ITE, kriteria jenis TTE sebagai berikut:
- TTE Tersertifikasi:
– Dibuat dengan menggunakan Sertifikat Elektronik
– Sertifikat Elektronik dikeluarkan oleh PSrE Indonesia yang diakui oleh Kemkominfo
– Memenuhi standar yang ditetapkan oleh Kemkominfo
- TTE Tidak Tersertifikasi:
– Dibuat dengan menggunakan metode, teknik, atau proses apapun
– Dikeluarkan bukan oleh PSrE Indonesia
– Tidak dicek apakah memenuhi standar yang ditetapkan
Penerapan TTE dan segel elektronik sangat penting untuk memastikan keamanan dan keutuhan dokumen elektronik. Menurut beberapa sumber, Adobe Acrobat dapat mengidentifikasi tanda tangan dari dokumen yang disegel. Di sisi lain, Panter, yang dapat diakses melalui situs web, memberikan informasi detail tentang tanda tangan elektronik, termasuk waktu penandatanganan dan riwayat perubahan dokumen.
Lebih jauh lagi, dalam proses verifikasi dokumen elektronik, penting untuk mempertimbangkan jenis dokumennya. Ada beberapa dokumen yang hanya memerlukan segel elektronik untuk diverifikasi, seperti invoice, log files, laporan keuangan, dan pengumuman. Namun, dokumen seperti ijazah, kartu keluarga, akta lahir, dan sertifikat tanah memerlukan tanda tangan elektronik (TTE) setelah segel elektronik diterapkan di awal. Dalam menerapkan skema ini, beberapa dokumen mungkin hanya memerlukan segel elektronik, sementara yang lain memerlukan segel elektronik dilengkapi dengan tanda tangan elektronik.
Hal yang perlu diingat adalah karakteristik masing-masing dokumen untuk memastikan keamanan dan keutuhannya. Namun, untuk mendapatkannya tidak bisa sembarangan. Untuk mendapatkan tanda tangan elektronik (TTE) atau segel elektronik yang terjamin keamanannya, kita perlu menggunakannya dari Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) seperti Vinotek.




Leave a Reply