Memiliki kartu kredit merupakan hal yang membuat hidup terasa menjadi lebih mudah, karena tidak perlu lagi repot-repot membawa uang tunai di dompet. Kartu kredit menjadi andalan ketika ingin bertransaksi online ataupun ingin membayar dengan metode cicilan. Namun, di balik manfaat dan kemudahan penggunaan kartu kredit, terdapat ancaman yang mengintai bagi penggunanya jika kurang waspada. Jika membicarakan kejahatan terkait perbankan, maka carding merupakan salah satunya. Carding merupakan salah satu jenis cybercrime yang mengincar pengguna kartu kredit. Penting untuk mengenal carding dan mengetahui cara mengantisipasinya agar Anda tidak menjadi korban.
Definisi Carding
Menurut Internet Fraud Complaint Centre (IFFC), Carding adalah penggunaan tidak sah atau fraud pada kartu kredit untuk memperoleh uang atau properti, di mana kartu kredit atau nomor kartu debit bisa dicuri dari situs website yang tidak aman atau diperoleh dari pencurian identitas scheme. Carding merupakan kejahatan digital menggunakan teknologi dengan cara melakukan transaksi menggunakan kartu kredit milik orang lain, sehingga mengakibatkan kerugian material dan non-material terhadap korban. Carding merupakan suatu modus pembobolan kartu kredit milik orang lain. Pelaku tindak kejahatan carding disebut dengan istilah Carder.
Jenis-Jenis Carding
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat empat jenis carding, yaitu:
- Misuse of Card Data
Misuse of card data berarti penyalahgunaan kartu kredit. Pada jenis ini, pemilik kartu kredit sama sekali tidak menyadari jika kartunya telah digunakan oleh scammer, hingga muncul biaya tagihan. - Wiretapping
Wiretapping merupakan penyadapan transaksi kartu kredit dengan melalui jaringan komunikasi. Jenis carding ini bisa menimbulkan kerugian besar bagi korbannya, sama seperti misuse of card data. - Phising
Phising merupakan aktivitas kejahatan siber melalui email dengan cara memancing targetnya untuk membuka tautan website yang bisa mencuri data pribadi target. Pelaku umumnya akan menyamar menjadi pihak yang terpercaya kemudian menjebak targetnya untuk melakukan transaksi atau mengisi data diri di situs palsu. - Counterfeiting
Counterfeiting merupakan aktivitas kejahatan carding yang dilakukan dengan cara pemalsuan kartu kredit secara otentik kemudian menukarnya dengan kartu yang asli. Selanjutnya, pelaku akan melakukan transaksi menggunakan kartu yang asli yang tentunya akan sangat merugikan korban.
Cara Mengantisipasi Tindak Kejahatan Carding
Supaya tidak menjadi korban pembobolan kartu kredit atau carding, penting untuk selalu waspada dan berhati-hati ketika bertransaksi menggunakan kartu kredit. Berikut merupakan sejumlah cara untuk mengantisipasi tindak kejahatan carding, yaitu:
- Amati Proses Gesek Kartu Kredit
Saat bertransaksi di merchant, selalu amati secara langsung proses penggesekan kartu kredit di mesin EDC. Pastikan proses ini hanya di mesin EDC kasir, bukan pada mesin lainnya. - Pastikan Situs Transaksi Online Aman
Saat bertransaksi online menggunakan kartu kredit, pastikan hanya melakukan transaksi di situs yang aman saja. Situs tersebut harus dilengkapi dengan enkripsi SSL/TLS. Enkripsi ini dapat dilihat jika terdapat lambang gembok yang muncul di sebelah alamat situs dengan format https. - Hindari Menggunakan Wifi Umum Saat Bertransaksi
Sebaiknya hindari menggunakan wifi gratis yang belum jelas saat melakukan transaksi dengan kartu kredit. Hal ini karena, wifi gratis umumnya menjadi pintu masuk bagi peretas untuk mencuri informasi kartu kredit dan password seseorang. - Jangan Berikan Informasi Data Pribadi Sembarangan
Sebaiknya kita tidak sembarangan memberitahukan informasi data pribadi kartu kepada siapapun. Petugas resmi Bank pun tidak akan dan tidak diperbolehkan untuk meminta data sensitif pribadi. Ini termasuk juga password, PIN, tanggal kadaluarsa kartu, atau CVV kartu kredit, baik melalui email ataupun telepon. - Jaga Kerahasiaan OTP
One Time Password (OTP) tidak boleh diinformasikan kepada siapapun, sama seperti informasi sensitif kartu. OTP merupakan perisai keamanan dalam sebuah transaksi online, maka dari itu kerahasiaannya merupakan mutlak milik pribadi. - Hancurkan Surat Tagihan Kartu Kredit
Setelah menerima surat tagihan kartu kredit, sebaiknya jangan buang begitu saja jika misalnya tidak ingin menyimpannya. Sebelum membuangnya, hancurkan terlebih dahulu menggunakan mesin pemotong kertas, gunting, atau dibakar. Pastikan bahwa data pribadi tidak dapat terbaca. Membuang surat tagihan dengan sembarangan tanpa menghancurkannya terlebih dahulu bisa menjadi jalan untuk pencurian data dan berpeluang besar menjadi korban carding. Selain itu, agar lebih aman kita dapat meminta surat tagihan tersebut dikirimkan melalui email. - Jangan Fotokopi Kartu Kredit
Untuk menjamin keamanan, hindari memfotokopi kartu kredit untuk kepentingan apapun. Hal ini berkaitan dengan informasi sensitif kartu kredit. Pasalnya, hal ini meningkatkan risiko keamanan kartu kredit. Bagian terpenting sebuah kartu kredit adalah nomor, tanggal kedaluwarsa, dan CVV. Meskipun kartu fisik ada di tangan kita, hal ini tidak menjamin, karena carding dapat terjadi hanya bermodalkan fotokopi kartu tersebut. - Aktifkan Notifikasi Transaksi dan Unduh Aplikasi Kartu Kredit
Saat menggunakan kartu kredit, umumnya akan muncul notifikasi dari pihak bank atas keberhasilan transaksi. Jika notifikasi ini belum aktif, maka hubungi pihak bank penerbit kartu kredit untuk mengaktifkannya. Kemudian, pastikan bahwa notifikasi hanya berasal dari transaksi yang kita lakukan saja. Selain itu, unduh juga aplikasi kartu kredit resmi dari bank untuk memeriksa mutasi transaksi dan limit kartu kredit secara berkala. - Saat Terjadi Transaksi Mencurigakan, Segera Lapor ke Bank
Jika tanpa sengaja kita menjadi korban carding, maka hal yang harus segera dilakukan adalah melapor ke pihak bank atas transaksi mencurigakan tersebut. Melalui laporan ini, pihak bank akan memblokir kartu kredit untuk menghindari kerugian yang lebih besar lagi.
Meskipun terdapat banyak modus pembobolan kartu kredit, percayalah kita akan tetap aman selama selalu berhati-hati dan waspada dalam melakukan transaksi, khususnya yang menggunakan kartu kredit. Dengan mengetahui lebih jauh tentang carding, termasuk juga jenis dan cara mengatisipasinya, kita menjadi selangkah lebih maju dalam menjaga keamanan kartu kredit.




Tinggalkan Balasan