Electronic Filing Identification Number (EFIN) selama bertahun-tahun menjadi “kunci” utama bagi Wajib Pajak untuk mengakses layanan DJP Online. Nomor ini digunakan untuk aktivasi akun, reset kata sandi, hingga verifikasi pelaporan SPT Tahunan PPh.
Kini, di era Coretax, peran tersebut resmi berakhir. Mulai pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 yang disampaikan pada 2026, EFIN tidak lagi digunakan. Sebagai gantinya, sistem beralih ke Sertifikat Elektronik dan Kode Otorisasi DJP (KO DJP) yang lebih terintegrasi dan aman.
Sertifikat Elektronik Jadi Salah Satu Pengganti
Di era Coretax, fungsi EFIN digantikan oleh sistem akun terpusat yang dilengkapi dengan:
- Aktivasi Akun Coretax sebagai identitas akses layanan perpajakan.
- Kode Otorisasi DJP (KO DJP) sebagai tanda tangan elektronik resmi.
- Sertifikat Elektronik (Sertifikat Digital) untuk otorisasi dan penandatanganan dokumen perpajakan.
Sertifikat Elektronik menjadi komponen utama dalam proses autentikasi dan penandatanganan dokumen perpajakan. Dengan mekanisme ini, setiap transaksi dan pelaporan memiliki validasi yang lebih kuat serta sistem keamanan yang lebih modern.
Cara Mengaktifkan Sertifikat Elektronik di Coretax
Agar dapat menggunakan layanan Coretax tanpa EFIN, Wajib Pajak perlu melalui beberapa tahap berikut:
- Aktivasi Akun Coretax
- Akses laman Coretax dan pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak.
- Masukkan NPWP dan lakukan verifikasi.
- Isi email serta nomor ponsel terdaftar.
- Cek email untuk menerima kata sandi sementara.
- Login kembali dan buat passphrase.
- Mengajukan Sertifikat Elektronik dan KO DJP
- Login ke Coretax.
- Masuk ke menu Portal Saya.
- Pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
- Lengkapi data yang diperlukan dan kirim permohonan.
- Unduh bukti penerbitan Sertifikat Elektronik.
Pastikan status sertifikat menunjukkan VALID sebelum digunakan untuk menandatangani dokumen perpajakan dan menyampaikan SPT.
Gunakan Sertifikat Elektronik Vinotek untuk Proses yang Lebih Mudah
Seiring peralihan ke sistem Sertifikat Elektronik, penting bagi Wajib Pajak dan pelaku usaha untuk memastikan penggunaan layanan yang resmi dan tepercaya.
Vinotek resmi ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui KMK No. 134/KM.3/2024 sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (Sertel) dalam Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan secara Elektronik.
Vinotek menghadirkan platform yang dirancang untuk memudahkan pembubuhan:
- Tanda Tangan Elektronik
- Segel Elektronik
Dengan sistem yang intuitif dan sederhana, pengguna dapat mengelola kebutuhan sertifikat elektronik tanpa memerlukan pengetahuan teknis khusus. Proses menjadi lebih praktis, efisien, dan tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika Anda ingin memastikan proses pelaporan dan penandatanganan dokumen perpajakan berjalan lancar di era Coretax, gunakan Sertifikat Elektronik resmi dari Vinotek sebagai solusi yang aman dan terpercaya.
Jadi, tunggu apa lagi? Hubungi Vinotek melalui WhatsApp di nomor 0822 4968 6626 atau email solution@vinotek.id.



Tinggalkan Balasan