Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai menetapkan aturan terkait penggunaan segel elektronik atau E-Seal dalam proses pengangkutan barang ekspor dan impor. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-97/BC/2025 yang kemudian diperbarui melalui KEP-188/BC/2025.
Aturan tersebut bertujuan meningkatkan efisiensi pelayanan sekaligus memperkuat pengawasan terhadap pergerakan barang dalam kegiatan kepabeanan.
Secara umum, E-Seal merupakan segel atau tanda pengaman yang dilengkapi perangkat elektronik serta terhubung dengan sistem elektronik tertentu yang telah disetujui oleh Ditjen Bea dan Cukai. Dengan teknologi ini, proses pemantauan pengiriman barang dapat dilakukan secara lebih terintegrasi dan transparan.
Selain meningkatkan pengawasan, penerapan E-Seal juga mendukung program Green Customs dan Green Logistics yang mendorong praktik operasional logistik yang lebih efisien dan ramah lingkungan.
Penyedia E-Seal
Dalam ketentuan tersebut, E-Seal dapat disediakan oleh pengguna jasa kepabeanan maupun provider yang ditunjuk oleh pengguna jasa.
Pengguna jasa kepabeanan yang dimaksud meliputi:
- Importir
- Eksportir
- Pengangkut
- Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara (TPS)
- Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat (TPB)
- Pengguna jasa kepabeanan lainnya
Apabila E-Seal disediakan langsung oleh pengguna jasa kepabeanan, perangkat yang digunakan harus:
- Telah terverifikasi dan memenuhi persyaratan proses bisnis kepabeanan dan cukai
- Terintegrasi dengan Sistem Komputer Pelayanan (SKP) milik Bea Cukai
- Pengintegrasian dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai
E-Seal oleh Provider
Selain disediakan oleh pengguna jasa kepabeanan, E-Seal juga dapat disediakan oleh provider yang ditunjuk berdasarkan kesepakatan usaha atau skema business to business.
Provider yang ingin menyediakan layanan E-Seal harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:
- Memiliki izin usaha di bidang logistik, peralatan digital, keamanan, keamanan digital, atau bidang usaha lain yang relevan
- Menyediakan perangkat E-Seal yang telah tersertifikasi dan memenuhi persyaratan proses bisnis kepabeanan
- Mengintegrasikan sistem E-Seal dengan SKP melalui pengajuan permohonan kepada Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai
Pemasangan dan Pelepasan E-Seal
Dalam penerapannya, pemasangan E-Seal dilakukan sebelum barang diangkut keluar dari tempat asal.
Tempat asal tersebut dapat berupa:
- Kawasan pabean
- Tempat Penimbunan Berikat (TPB)
- Tempat lain yang ditetapkan sesuai prosedur kepabeanan
Sementara itu, pelepasan E-Seal dilakukan setelah barang tiba di tempat tujuan, yaitu:
- Kawasan pabean
- TPB
- Tempat lain sesuai prosedur kepabeanan
Proses pemasangan maupun pelepasan E-Seal dapat dilakukan oleh pihak yang terkait langsung dengan pengangkutan barang, antara lain:
- Pengusaha TPS
- Pengusaha TPB
- Pengangkut
- Pihak lain sesuai prosedur kepabeanan
Apabila barang yang dikirim telah diamankan menggunakan E-Seal, maka pejabat Bea dan Cukai tidak melakukan penyegelan tambahan dengan metode lain.
Untuk beberapa proses bisnis tertentu seperti wing box atau skema pengiriman many/one-to-many/one, ketentuan pemasangan dan pelepasan E-Seal dapat diatur tersendiri oleh Kepala Kantor Pabean yang menetapkan Route Plan atau rencana rute pengiriman.
Proses Bisnis yang Menggunakan E-Seal
Penerapan E-Seal dalam pengiriman barang dibagi menjadi dua kelompok proses bisnis, yaitu Kelompok A dan Kelompok B.
Beberapa proses bisnis yang termasuk dalam penerapan E-Seal antara lain:
- Angkut lanjut barang impor atau ekspor melalui jalan raya
- Pindah lokasi penimbunan yang pengangkutannya melalui luar kawasan pabean
- Izin timbun di luar kawasan pabean menggunakan kontainer melalui jalan raya
- Pemasukan barang impor dari kawasan pabean ke pusat logistik berikat menggunakan kontainer
- Pemasukan barang impor dari kawasan pabean ke gudang berikat menggunakan kontainer
- Pemasukan barang impor dari kawasan pabean ke kawasan berikat mandiri menggunakan kontainer
Tahapan Penerapan E-Seal
Implementasi penggunaan E-Seal dilakukan secara bertahap di berbagai kantor pabean di Indonesia.
Kelompok A
Tahapan penerapan dimulai pada Juni 2025 di Kantor Pabean Soekarno-Hatta dan akan menjadi wajib pada September 2025.
Selanjutnya penerapan diperluas secara bertahap ke sejumlah kantor pabean utama, antara lain:
- Tanjung Priok
- Tanjung Perak
- Tanjung Emas
- Belawan
- Ngurah Rai
- Juanda
Tahap berikutnya akan mencakup kantor pabean di berbagai wilayah lain seperti Batam, Balikpapan, Pontianak, Makassar, hingga kantor pabean lainnya di Pulau Jawa, Sumatera, dan wilayah Indonesia timur.
Implementasi penuh untuk kelompok ini ditargetkan selesai pada Januari 2027.
Kelompok B
Penerapan untuk Kelompok B dimulai pada Mei 2025 di beberapa kantor pengawas, antara lain:
- Tanjung Perak
- Gresik
- Cikarang
Tahapan berikutnya akan diperluas ke berbagai kantor pabean lain seperti:
- Jakarta
- Bogor
- Cirebon
- Tangerang
- Purwakarta
- Bekasi
- Marunda
- Semarang
- Yogyakarta
- Juanda
- Kualanamu
Implementasi penuh untuk kelompok ini dijadwalkan berlangsung hingga Desember 2026.
Gunakan Segel Elektronik dari Vinotek
Untuk mendukung kebutuhan keamanan dokumen digital, Anda dapat memanfaatkan Segel Elektronik (e-Stamp) dari Vinotek. Solusi ini membantu perusahaan mencegah pemalsuan dokumen sekaligus meningkatkan efisiensi proses bisnis secara digital.
Vinotek menghadirkan platform segel elektronik yang dirancang agar mudah digunakan oleh berbagai jenis bisnis tanpa memerlukan kemampuan teknis khusus. Beberapa keunggulan yang bisa Anda dapatkan, antara lain:
- Keamanan data terjamin karena Vinotek telah tersertifikasi ISO 27001 terkait Sistem Manajemen Keamanan Informasi.
- Perlindungan dokumen digital dengan teknologi keamanan terkini untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan atau pemalsuan.
- Proses pembubuhan segel elektronik yang praktis, sehingga dokumen dapat disahkan secara cepat dan efisien.
- Platform yang intuitif dan mudah digunakan, sehingga pengguna dapat langsung mengoperasikan sistem tanpa perlu pengetahuan teknis yang rumit.
Butuh informasi lebih lanjut mengenai produk ini? Segera hubungi WhatsApp 0822 4968 6626 atau email solution@vinotek.id.


Tinggalkan Balasan