Di tengah meningkatnya penggunaan dokumen digital, tanda tangan elektronik atau e-signature semakin banyak dipakai, baik untuk urusan pribadi maupun bisnis. Namun, apakah e-signature sama dengan tanda tangan fisik yang dipindai (scanned signature)? Jawabannya, tidak sama. Meski keduanya sama-sama sah secara hukum, e-signature memiliki tingkat keamanan dan validitas hukum yang jauh lebih tinggi dibanding tanda tangan hasil scan.
Hal ini karena e-signature menggunakan teknologi kriptografi untuk menjaga integritas dokumen. Sedangkan, tanda tangan hasil scan tidak memiliki fitur keamanan memadai dan rentan dipalsukan.
Perbedaan e-Signature vs Scanned Signature
Scanned Signature
- Definisi: Tanda tangan di atas kertas yang dipindai lalu ditempelkan pada dokumen digital.
- Tingkat keamanan: Sangat rendah.
- Risiko: Mudah digandakan atau dipalsukan karena tidak ada sistem enkripsi untuk memverifikasi keasliannya.
- Legalitas: Diakui secara hukum di Indonesia, tetapi tidak disarankan untuk dokumen penting karena keamanannya yang minim.
e-Signature
- Definisi: Proses penandatanganan digital yang lebih canggih dan mencakup berbagai metode tanda tangan elektronik.
- Tingkat keamanan: Jauh lebih tinggi karena menggunakan teknologi kriptografi.
- Fitur keamanan:
- Verifikasi & Autentikasi: Memastikan identitas penandatangan melalui sistem verifikasi yang terpercaya.
- Integritas Dokumen: Mampu mendeteksi perubahan sekecil apa pun pada dokumen setelah ditandatangani.
- Sertifikat Elektronik: Biasanya dilengkapi sertifikat elektronik dari Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) untuk menjamin keaslian identitas dan dokumen.
- Legalitas: Diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan memiliki kekuatan hukum setara dengan tanda tangan fisik.
Mengapa e-Signature Lebih Unggul?
E-signature, terutama yang tersertifikasi, memberikan perlindungan lebih dibanding tanda tangan hasil scan karena mampu menjamin:
- Identitas Penandatangan: Membuktikan dengan jelas siapa yang menandatangani dokumen.
- Keutuhan Dokumen: Menjamin dokumen tidak mengalami perubahan setelah ditandatangani.
- Persetujuan Penandatangan: Menunjukkan bahwa pemilik tanda tangan benar-benar menyetujui isi dokumen.
Gunakan e-Signature Bersertifikat untuk Dokumen Anda
Dengan kata lain, e-signature dan tanda tangan hasil scan tidak sama. Meski keduanya sah secara hukum, tanda tangan hasil scan hanya berupa gambar statis yang mudah dipalsukan, sementara e-signature punya kekuatan hukum yang lebih kuat.
Untuk urusan yang bersifat penting dan memerlukan tingkat keamanan tinggi, sangat disarankan untuk menggunakan e-signature tersertifikasi ketimbang sekadar tanda tangan fisik yang dipindai.
Jika Anda ingin beralih ke tanda tangan digital yang aman dan sah secara hukum, Vinotek siap membantu. Vinotek menyediakan tanda tangan digital bersertifikat yang menjamin kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data sesuai dengan persyaratan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dengan Vinotek, dokumen penting Anda akan terlindungi sepenuhnya sehingga proses bisnis jadi lebih cepat, aman, dan terpercaya. Tunggu apa lagi? Segera hubungi Vinotek melalui WhatsApp di nomor 0822 4968 6626 atau solution@vinotek.id.




Leave a Reply