Persiapan pernikahan bukan hanya soal memilih venue, menyusun daftar tamu, atau menyiapkan kebutuhan acara. Lebih dari itu, ada satu hal yang sering luput dari perhatian calon pasangan, yakni pengaturan hak dan kewajiban terkait harta, utang, serta aset yang dimiliki sebelum menikah.
Padahal, tak sedikit sengketa rumah tangga yang muncul akibat ketidakjelasan mengenai kepemilikan aset atau tanggung jawab keuangan setelah menikah. Untuk mengantisipasi hal tersebut, pasangan dapat membuat perjanjian pra nikah sebagai bentuk perlindungan dan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.
Lantas, apa itu perjanjian pra nikah, apa saja yang dapat diatur di dalamnya, dan bagaimana cara membuatnya?
Apa Itu Perjanjian Pra Nikah?
Perjanjian pra nikah atau prenuptial agreement adalah perjanjian tertulis yang dibuat oleh pasangan untuk mengatur hal-hal tertentu dalam perkawinan, terutama yang berkaitan dengan harta dan kewajiban keuangan.
Beberapa fakta penting mengenai perjanjian pra nikah:
- Dikenal juga sebagai perjanjian perkawinan atau perjanjian pisah harta.
- Dapat dibuat berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
- Bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri.
- Tidak hanya dapat dibuat sebelum menikah, tetapi juga selama perkawinan berlangsung.
- Isinya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar Hukum Perjanjian Pra Nikah di Indonesia
Perjanjian pra nikah memiliki dasar hukum yang jelas dalam peraturan perundang-undangan. Beberapa ketentuan yang menjadi landasan hukum, antara lain:
- Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.
Melalui aturan tersebut, negara memberikan ruang bagi pasangan untuk membuat kesepakatan yang mengatur hubungan keperdataan mereka selama perkawinan.
Apa Akibat Hukum Perjanjian Pra Nikah?
Sebelum membuat surat ini, pasangan juga perlu memahami konsekuensi hukumnya. Beberapa akibat hukum yang dapat timbul, antara lain:
- Harta suami dan istri dapat dipisahkan sesuai kesepakatan.
- Tanggung jawab atas utang dapat diatur secara terpisah.
- Kepemilikan aset menjadi lebih jelas dan terdokumentasi.
- Perlindungan terhadap bisnis dan investasi menjadi lebih kuat.
- Memberikan kepastian hukum bagi pasangan maupun pihak ketiga yang berkepentingan.
Baca Juga: Surat Wasiat: Jenis dan Cara Membuatnya yang Sah
Mengapa Perjanjian Pra Nikah Penting?
Banyak pasangan memilih membuat dokumen ini untuk menghindari potensi sengketa di kemudian hari. Beberapa manfaat yang bisa diperoleh, antara lain:
- Memisahkan harta milik suami dan istri.
- Mengatur tanggung jawab atas utang masing-masing pihak.
- Melindungi aset yang dimiliki sebelum menikah.
- Memberikan perlindungan terhadap bisnis atau usaha yang dijalankan salah satu pasangan.
- Menjaga kepentingan keluarga dan ahli waris.
- Mengurangi risiko konflik terkait pembagian harta apabila terjadi perceraian.
Apa Saja Isi Perjanjian Pra Nikah?
Isi perjanjian ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pasangan. Namun, terdapat beberapa poin yang umum dicantumkan dalam perjanjian tersebut, di antaranya sebagai berikut:
Pengaturan Harta Bawaan
- Harta yang dimiliki sebelum menikah.
- Aset yang diperoleh dari warisan.
- Harta yang berasal dari hibah atau pemberian.
Pengaturan Utang dan Kewajiban Finansial
- Utang yang dimiliki sebelum menikah.
- Tanggung jawab pembayaran utang pribadi.
- Ketentuan mengenai utang yang muncul selama perkawinan.
Pengelolaan Aset Pribadi
- Hak masing-masing pihak dalam mengelola aset.
- Kewenangan untuk menjual atau memanfaatkan aset pribadi.
- Pengaturan hasil atau keuntungan dari aset yang dimiliki.
Perlindungan Bisnis dan Investasi
- Pemisahan kepemilikan usaha.
- Pengaturan saham atau investasi pribadi.
- Perlindungan terhadap keberlangsungan bisnis apabila terjadi perubahan status perkawinan.
Ketentuan terkait Warisan
- Pengaturan hak atas aset tertentu.
- Perlindungan kepentingan ahli waris.
- Ketentuan lain yang disepakati bersama.
Syarat Membuat Perjanjian Pra Nikah
Sebelum membuat prenuptial agreement, terdapat sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan.
Dokumen yang umumnya diperlukan meliputi:
- KTP calon suami dan istri atau pasangan suami istri.
- Kartu Keluarga (KK).
- Kutipan akta perkawinan bagi pasangan yang sudah menikah.
- Akta perjanjian perkawinan yang dibuat oleh notaris.
- Paspor atau KITAS bagi warga negara asing (WNA), apabila diperlukan.
Cara Membuat Perjanjian Pra Nikah
Pembuatan dokumen ini sebaiknya dilakukan secara hati-hati agar memiliki kekuatan hukum yang sah. Berikut langkah-langkahnya:
1. Diskusikan dengan Pasangan
- Bahas tujuan pembuatan perjanjian secara terbuka.
- Sampaikan alasan dan manfaatnya.
- Pastikan kedua pihak memahami isi dan konsekuensinya.
2. Inventarisasi Aset dan Utang
- Buat daftar aset yang dimiliki masing-masing pihak.
- Catat seluruh kewajiban atau utang yang masih berjalan.
- Siapkan dokumen pendukung yang diperlukan.
3. Tentukan Poin yang Akan Diatur
- Pengaturan harta.
- Tanggung jawab utang.
- Perlindungan bisnis.
- Ketentuan warisan atau aset tertentu.
4. Konsultasikan dengan Notaris atau Ahli Hukum
- Memastikan isi perjanjian sesuai hukum.
- Menghindari klausul yang berpotensi menimbulkan sengketa.
- Menyesuaikan isi perjanjian dengan kebutuhan pasangan.
5. Membuat Akta Notaris
- Perjanjian dituangkan dalam bentuk akta notaris.
- Kedua pihak menandatangani dokumen secara resmi.
- Notaris menerbitkan salinan akta yang sah.
Agar proses penandatanganan dokumen lebih praktis, aman, dan memiliki kekuatan hukum yang sah, notaris maupun para pihak dapat memanfaatkan tanda tangan digital tersertifikasi dari Vinotek.
Sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) resmi yang ditunjuk oleh Kementerian Komunikasi dan Digital melalui SK No. 35 Tahun 2025, Vinotek menyediakan layanan tanda tangan digital yang dilengkapi dengan fitur time-stamping dan audit trail otomatis.
Keduanya mencatat setiap aktivitas penandatanganan secara akurat, sehingga proses dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan. Butuh informasi lebih lanjut mengenai produk ini? Hubungi Vinotek melalui WhatsApp 0822 4968 6626 atau email solution@vinotek.id.
6. Lakukan Pencatatan
- Daftarkan perjanjian pada instansi yang berwenang.
- Pencatatan diperlukan agar perjanjian memiliki kekuatan hukum terhadap pihak ketiga.
- Simpan dokumen sebagai arsip penting keluarga.
Baca Juga: Apakah Surat Wasiat Bisa Dibatalkan? Begini Ketentuannya
FAQ Seputar Perjanjian Pra Nikah
1. Apakah perjanjian pra nikah hanya bisa dibuat sebelum menikah?
Tidak. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, perjanjian perkawinan dapat dibuat sebelum menikah maupun selama ikatan perkawinan masih berlangsung.
2. Apa saja yang bisa diatur dalam perjanjian pra nikah?
Perjanjian pra nikah dapat mengatur pemisahan harta, tanggung jawab atas utang, pengelolaan aset pribadi, perlindungan bisnis, hingga ketentuan terkait warisan sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
3. Apakah perjanjian pra nikah harus dibuat di hadapan notaris?
Ya. Agar memiliki kekuatan hukum yang sah, dokumen ini umumnya dibuat dalam bentuk akta notaris dan kemudian dicatat sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Apakah perjanjian pra nikah hanya untuk pasangan yang memiliki banyak aset?
Tidak. Perjanjian pra nikah dapat dibuat oleh siapa saja yang ingin memiliki kejelasan mengenai pengelolaan harta, utang, dan hak keuangan dalam perkawinan, terlepas dari jumlah aset yang dimiliki.
5. Apakah prenuptial agreement berlaku untuk pasangan WNI yang menikah dengan WNA?
Ya. Perjanjian pra nikah sering digunakan oleh pasangan WNI dan WNA untuk mengatur pemisahan harta serta memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan aset, termasuk properti di Indonesia.


Tinggalkan Balasan