Pertanyaan Seputar Tanda Tangan Digital Vinotek
Pelajari cara kerja, keamanan, dan legalitas layanan tanda tangan digital Vinotek.
Frequently Asked Questions (FAQs)
-
Bagaimana langkah-langkah aktivasi akun WNA yang tinggal di Indonesia tanpa KTP?
- Baca dan setujui Syarat & Ketentuan, lalu pilih “Selanjutnya”.
- Pilih “Do You Live in Indonesia” → Yes dan “Do You Have KTP” → No.
- Isi dan unggah data pribadi.
- Verifikasi nomor handphone.
- Lakukan swafoto wajah.
- Tunggu email dari Admin RA.
- Balas email konfirmasi jadwal verifikasi manual.
- Lakukan verifikasi online dengan Admin RA.
- Cek email konfirmasi jika aktivasi diterima dan sertifikat diterbitkan.
- Konfirmasi kesesuaian sertifikat.
- Akun siap digunakan
-
Apa saja persyaratan sebelum aktivasi akun untuk WNA yang tinggal di Indonesia tanpa KTP?
- Siapkan salinan KITAS dan Paspor.
- Siapkan Surat Permohonan dari Perusahaan/Institusi terkait.
-
Bagaimana langkah-langkah aktivasi akun badan usaha?
- Akses https://www.vinotek.id/ → klik Login → klik Buat Akun
- Pilih jenis pengguna Badan Usaha, isi Nama Badan Usaha, Username, Email, Password & Konfirmasi Password.
- Buka email badan usaha → klik Mohon Proses
- Login menggunakan username dan password yang telah dibuat
- Lakukan pembelian dan pembayaran langganan eSign Vinotek
- Baca dan setujui Syarat & Ketentuan Layanan → klik Selanjutnya
- Isi Data Badan Usaha (Nama, NPWP, Email Badan Usaha) → klik Selanjutnya
- Upload dokumen kelengkapan badan usaha:
- Akta Perusahaan
- SK Kemenkumham
- Surat Permohonan Sertifikat Elektronik
- Isi data perwakilan badan usaha (Verifikasi KTP dan No. Handphone)
- Lakukan swafoto PIC perwakilan badan usaha
- Jika aktivasi diterima dan sertifikat diterbitkan, user akan menerima email pemberitahuan.
- Login kembali ke akun badan usaha.
- Periksa informasi pada sertifikat:
- Jika ada data yang salah → hubungi support@vinotek.id
- Jika data benar → centang pernyataan konfirmasi & klik Konfirmasi Sertifikat.
- eSign badan usaha sudah siap digunakan
Catatan:
- Jika swafoto berhasil → tinggal menunggu hasil verifikasi RA (1–5 hari).
- Jika swafoto berhasil tapi KTP tidak valid → Tim RA akan melakukan verifikasi manual.
- Jika swafoto gagal lebih dari 3x → user wajib verifikasi manual via Meeting Online dengan Tim RA.
-
Apa saja persyaratan untuk registrasi akun badan usaha di Vinotek?
- Akun badan usaha dibuat oleh PIC perwakilan resmi (Direktur atau Komisaris) yang tercantum dalam akta perusahaan.
- Badan usaha harus membeli paket langganan.
- PIC wajib memiliki akun personal aktif di Vinotek untuk melakukan TTE pada surat permohonan.
- PIC telah menyiapkan:
- Akta pendirian perusahaan/akta perubahan terakhir yang terdaftar di AHU.
- SK Kemenkumham yang mencantumkan nomor & tanggal akta.
- Surat permohonan penerbitan sertifikat elektronik badan usaha yang sudah ditandatangani elektronik (TTE). (Unduh draft di repository Vinotek).
-
Bagaimana langkah-langkah verifikasi manual?
- Admin RA mengirimkan email “Permohonan Jadwal Verifikasi Manual”
- User membalas email tersebut untuk mengonfirmasi ketersediaan jadwal
- Admin RA mengirimkan link meeting online untuk verifikasi manual
- Admin RA dan User melakukan verifikasi manual melalui meeting online
- Admin RA memproses penerbitan sertifikat
- User mengecek email dan melakukan “Konfirmasi Informasi Sertifikat”
- Akun Vinotek sudah dapat digunakan.