Ya, tanda tangan digital yang digunakan telah sesuai dengan UU ITE dan peraturan terkait, serta menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang diakui pemerintah.
Apakah tanda tangan digital ini sah secara hukum di Indonesia?
·
·
- Mana yang Benar: Tanda Tangan Dulu atau e-Meterai Dulu untuk Dokumen CPNS?
- Apakah PDF yang Sudah Ditandatangani Bisa Digabung (Merge)?
- Apakah Kompres PDF Bisa Merusak Tanda Tangan Digital?
- Perbedaan Dokumen Perjanjian Kerja Karyawan Tetap (PKWTT) dan Kontrak (PKWT)
- Komponen yang Wajib Ada dalam Kontrak Kerja Karyawan Tetap hingga Freelance


