Penggunaan sertifikat elektronik semakin populer seiring dengan semakin meluasnya penggunaan transaksi elektronik dalam kehidupan sehari-hari. Penandatanganan kontrak jual beli, sewa menyewa, pengajuan dokumen surat izin, transaksi keuangan daring, dan lainnya menjadi contoh dari penggunaan transaksi elektronik sehari-hari. Oleh karena itu, pada artikel kali ini akan dibahas lebih dalam tentang apa, mengapa, dan bagaimana sertifikat elektronik digunakan.
Apa itu Sertifikat Elektronik (Sertel)?
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 1, sertifikat elektronik merupakan sertifikat yang berisi tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum dari para pengguna dalam transaksi elektronik.
Sertifikat ini diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang telah mendapat pengakuan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Semua individu dan badan usaha yang menggunakan transaksi elektronik wajib memiliki sertifikat elektronik sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik Pasal 51.
Sertifikat elektronik mengandung beberapa informasi, seperti informasi pengguna, informasi penerbit, masa berlaku, kunci publik pengguna, dan tanda tangan elektronik dari penerbit. Sertifikat elektronik sendiri memiliki tahapan, meliputi pendaftaran, penerbitan, perubahan, dan pencabutan.
Mengapa Sertifikat Elektronik (Sertel) Penting?
Menurut Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik Pasal 24, fungsi mendasar dari sertifikat elektronik adalah:
- Alat autentikasi
- Verifikasi identitas pemilik
- Pendukung keamanan penyelenggaraan Sistem Elektronik yang dapat menjaga kerahasiaan, keautentikan, integritas, dan kenirsangkalan.
Sertifikat elektronik dapat membantu mencegah tindakan pemalsuan dan penipuan data dalam transaksi elektronik. Hal ini dapat terjadi dengan mencocokkan sertifikat elektronik dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi yang dimiliki pengguna serta kode verifikasi One-Time Password (OTP), e-mail authentication, dan keamanan lainnya. Selain itu, sertifikat elektronik juga meningkatkan efisiensi dalam proses bisnis dan memiliki perlindungan hukum yang jelas serta diakui negara.
Bagaimana Sertifikat Elektronik (Sertel) Bekerja?
Sertifikat elektronik bekerja dengan menggunakan teknologi kriptografi asimetris yang dikenal dengan Infrastruktur Kunci Publik (IKP) atau Public Key Infrastructure (PKI). Infrastruktur Kunci Publik merupakan sistem keamanan dengan menggunakan sepasang kunci, yakni kunci publik (public key) dan kunci privat (private key) untuk mengamankan transaksi elektronik.
Kunci publik adalah kunci yang digunakan untuk memverifikasi informasi pada sertifikat elektronik. Kunci publik akan dikirimkan kepada pihak yang akan menerima transaksi tersebut.
Kunci privat digunakan untuk dapat mengakses informasi pada sertifikat elektronik. Kunci privat harus dijaga kerahasiaannya dengan sebaik mungkin karena dapat disalahgunakan oleh pihak lain untuk membuat tanda tangan elektronik yang sah atas nama pemilik sertifikat.
Secara singkat, sertifikat elektronik bekerja ketika pemilik mengajukan permohonan untuk penerbitan sertifikat. Kemudian, kunci publik untuk mengenkripsi informasi akan dikirimkan. Setelah informasi dikirimkan, pihak penerima akan menggunakan kunci privatnya untuk melakukan dekripsi informasi tersebut.
Proses enkripsi dan dekripsi ini memastikan bahwa informasi antara dua pihak adalah aman dan tidak dapat dimanipulasi. Intinya, kunci publik dan privat tidak bisa dipisahkan satu dengan lainnya dalam memverifikasi keaslian dokumen elektronik.
Bagaimana Proses Penerbitan Sertifikat Elektronik (Sertel)?
Berikut adalah beberapa tahapan dalam proses penerbitan sertifikat elektronik oleh PSrE:
- Pengajuan Permohonan Sertifikat Elektronik
Tahapan pertama dalam proses penerbitan sertifikat elektronik adalah pengajuan permohonan oleh pemohon sertifikat kepada PSrE. Sertifikat elektronik dapat diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI), badan usaha, dan instansi pemerintah. Pemohon harus mengisi formulir yang biasa berisi informasi pribadi, seperti nama, tanggal lahir, e-mail, nomor telepon, dan informasi lainnya. Setelah formulir permohonan dilengkapi, pemohon harus mengirimkannya ke PSrE. Pengajuan ini dapat dilakukan secara daring (online). - Verifikasi Data Pemohon
Setelah PSrE menerima formulir permohonan, langkah selanjutnya adalah melakukan verifikasi data pemohon. Dalam tahap ini, dibutuhkan lampiran Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan swafoto (selfie). Lampiran ini bersifat wajib diberikan untuk memastikan bahwa informasi pemohon benar dan sesuai dengan identitas diri yang dilampirkan. Data pemohon tersebut diperiksa oleh pihak yang memegang otoritas pendaftaran yang dalam hal ini adalah Dukcapil Kemendagri. Setelah itu, hasil pemeriksaan data ini akan diteruskan kembali kepada PSrE jika sesuai dan memenuhi persyaratan. Pengisian dan verifikasi data ini termasuk dalam proses e-KYC (Know Your Customer). - Pembuatan Sertifikat Elektronik
Tahap selanjutnya, PSrE akan membuat sertifikat elektronik untuk pemohon. Dalam proses ini, kunci publik dan kunci privat dibuat. Sertifikat elektronik berisi informasi tentang identitas pemilik sertifikat dan kunci publik yang digunakan untuk mengamankan transaksi elektronik. - Penerbitan Sertifikat Elektronik
Setelah semua tahapan di atas selesai dilakukan, sertifikat elektronik akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon. Pemohon sudah dapat menggunakan sertifikat elektronik tersebut dalam transaksi elektronik. Proses penerbitan sertifikat elektronik oleh PSrE adalah tahapan penting dalam memastikan keamanan dan keabsahan transaksi elektronik. Selama proses ini berlangsung, PSrE harus memastikan bahwa semua tahapan telah dilakukan dengan benar dan memenuhi standar yang diterbitkan oleh Kementerian Kominfo. Hal ini penting untuk memastikan bahwa sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh PSrE dapat dipercaya dan diakui oleh industri dan pemerintah.
Apakah Sertifikat Elektronik (Sertel) Dapat Diubah?
Perubahan sertifikat terdiri atas 3 macam cara, yaitu:
- Pembaruan Sertifikat Elektronik (Certificate Renewal)
Perubahan sertifikat ini dilakukan dengan menerbitkan sertifikat elektronik baru dengan informasi, seperti nama, kunci, dan informasi lain yang sama dengan sertifikat elektronik lama yang belum kedaluwarsa. Sertifikat ini akan memperbarui masa berlaku dan nomor seri dari sertifikat elektronik. Pembaruan sertifikat dapat dilakukan selama sertifikat lama belum dicabut dan rincian dalam sertifikat tetap akurat tanpa validasi ulang. - Penggantian Kunci Sertifikat Elektronik (Certificate Re-key)
Sertifikat elektronik ini akan menerbitkan ulang sertifikat baru dengan kunci publik, nomor seri, dan key identifier yang baru. Namun, informasi pribadi pemilik yang terverifikasi dalam sertifikat elektronik baru masih sama dengan sertifikat elektronik lama. Pemilik dapat melakukan penggantian kunci selama sertifikat yang diterbitkan memiliki karakteristik dan level verifikasi yang sama dengan sertifikat sebelumnya. Penggantian kunci dapat dilakukan selama sertifikat lama yang akan diganti belum dicabut atau kedaluwarsa, pemilik memberi persetujuan untuk pembuatan pasangan kunci baru, dan rincian dalam sertifikat tetap akurat tanpa validasi ulang. - Modifikasi Sertifikat Elektronik (Certificate Modification)
Sertifikat elektronik ini berisikan kunci yang sama, tetapi sebagian isi sertifikat berubah. Modifikasi ini tidak diizinkan untuk sertifikat elektronik di Indonesia. Kesalahan yang terdapat pada penerbitan sertifikat elektronik, seperti ejaan nama harus melalui proses penerbitan sertifikat ulang dengan mencabut sertifikat lama yang sudah terbit.
Apakah Sertifikat Elektronik (Sertel) Dapat Dicabut?
Sertifikat elektronik dapat dicabut oleh PSrE. PSrE harus memverifikasi identitas dan status pihak yang mengajukan pencabutan. Pihak yang dapat mencabut sertifikat elektronik hanya pemilik sertifikat dan pihak berwenang lain. Sertifikat elektronik wajib dicabut ketika terdapat:
- Ketidaksesuaian lagi antara informasi pemilik dengan sertifikat
- Pemilik terbukti melanggar perjanjian pemilik yang ditentukan PSrE
- Kunci privat telah rusak
- Pemilik atau pihak berwenang meminta untuk mencabut
- PSrE berhenti beroperasi
- Kunci hilang
- Pemilik sudah tidak bisa menggunakan sertifikat lagi
Butuh Sertifikat Elektronik (Sertel) dan Tanda Tangan Digital untuk Kebutuhan Anda? Vinotek Solusinya!
Vinotek sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia telah diakui dan berinduk kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sehingga Anda dapat membuat sertel serta memakai produk dan layanan tanda tangan digital dan segel elektronik melalui Vinotek.
Vinotek telah ditunjuk sebagai PSrE Non-Instansi dalam melaksanakan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik di Indonesia oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas nama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 134/KM.3/2024. Dalam hal ini, sertifikat elektronik dan tanda tangan digital dari Vinotek dapat digunakan secara sah dan terpercaya dalam seluruh dokumen pajak atau kebutuhan pajak lainnya di Indonesia.
Selain dalam perpajakan, Vinotek juga menyediakan layanan tanda tangan digital untuk berbagai bidang, seperti bidang keuangan, perbankan, pendidikan, kesehatan, perkantoran, dan bidang lainnya yang membutuhkan digitalisasi dan transformasi dalam proses administrasi sehari-hari.




Leave a Reply