Tanda tangan pada umumnya digunakan untuk menjamin keotentikan atau keaslian serta keabsahan suatu dokumen. Tanda tangan ini bersifat unik berbeda pada setiap individu dan digunakan untuk menegaskan bahwa individu tersebut menyetujui dan melegalkan isi dokumen yang ditandatangani.
Tanda tanda tangan basah atau tanda tangan biasa yang dibuat dengan menggunakan pena merupakan tanda tangan yang biasa kita kenal. Di era digital, dokumen digital ditandatangani dengan suatu sistem otentikasi yang disebut tanda tangan elektronik tersertifikasi (TTE). Tanda tangan elektronik merupakan suatu cara untuk menjamin keabsahan suatu dokumen elektronik.
Otentikasi Tanda Tangan Elektronik
Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2008 (UU ITE), dijelaskan tanda tangan elektronik merupakan tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan atau berhubungan dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat untuk konfirmasi dan autentikasi.
Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) UU ITE, tanda tangan elektronik mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan basah, asalkan memenuhi persyaratan yang ditentukan. Tanda tangan elektronik merupakan sistem otentikasi yang memungkinkan pembuat pesan menambahkan kode yang berfungsi sebagai tanda tangan.
Ketika sebuah dokumen ditandatangani secara elektronik, sidik jari dokumen dan stempel waktunya dienkripsi dengan kunci pribadi penandatangan. Tanda tangan elektronik menggunakan fungsi hash satu arah untuk memastikan bahwa tanda tangan hanya valid untuk dokumen yang dipermasalahkan dan keabsahan tanda tangan digital dapat diverifikasi oleh penerima dokumen.
Tanda tangan elektronik untuk menandatangani dokumen digital yang diakui keabsahannya, yaitu menggunakan tanda tangan elektronik (TTE) tersertifikasi. Tanda tangan elektronik tersertifikasi adalah tanda tangan yang digunakan sebagai sarana verifikasi dan autentikasi digital dengan menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia yang diakui oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kelebihan Menggunakan Tanda Tangan Elektronik
Dilansir dari situs Kominfo Penyelenggara Sertifikat Elektronik, berikut ini merupakan kelebihan menggunakan tanda tangan elektronik:
- Efisiensi Waktu
Dengan TTE, pengguna dapat menghemat waktu yang diperlukan untuk menerima dokumen yang ditandatangani. Biasanya, menandatangani dokumen kertas dengan tanda tangan basah memerlukan pengiriman fisik ke pihak tertuju yang maka akan memakan waktu beberapa hari. Dengan TTE, kita dapat langsung menandatangani dokumen elektronik dalam hitungan menit atau kurang dari sehari, bahkan mengirimkannya dari jarak jauh, termasuk antar pulau dan negara.
- Kekuatan Hukum yang Setara dengan Tanda Tangan Basah
TTE tersertifikasi memungkinkan pemegang tanda tangan untuk memastikan keabsahan, yang artinya pengguna TTE mematuhi konsekuensi hukum.
- Jaminan Identitas
Keamanan informasi pengguna TTE semakin terjamin melalui penggunaan teknologi enkripsi asimetris yang dibuat berbeda untuk setiap individu. Enkripsi asimetris merupakan teknik enkripsi yang memanfaatkan pasangan kunci publik-pribadi untuk keamanan. Kunci publik adalah informasi publik yang dapat dibagikan secara luas untuk memverifikasi tanda tangan elektronik seseorang. Sebaliknya, kunci pribadi dibuat secara unik dan hanya diketahui oleh penandatangan.
- Penghematan Biaya
Jika sudah tersertifikasi TTE, tidak perlu khawatir lagi dengan biaya anggaran tambahan karena yang diperlukan hanyalah koneksi internet dan hardware seperti komputer atau smartphone.
- Ramah lingkungan
Jika sebelumnya tanda tangan basah memerlukan kertas kini dengan TTE cukup menandatangani dokumen elektronik melalui perangkat, sehingga mengurangi konsumsi kertas.



Tinggalkan Balasan