Jika dulu data pasien dicatat secara manual di lembar kertas, kini pencatatan tersebut mulai beralih ke bentuk digital melalui Rekam Medis Elektronik (RME). Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, tepatnya pada Pasal 31 ayat (1) sampai (3).
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa seluruh proses penginputan, perbaikan, dan peninjauan data dalam sistem RME harus disertai tanda tangan elektronik sebagai bentuk verifikasi dan autentikasi.
Tanda tangan elektronik ini bukan sekadar formalitas. Ia berfungsi untuk memastikan keaslian isi rekam medis dan identitas penandatangan, yaitu tenaga medis yang memberikan layanan.
Apa Itu Rekam Medis?
Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/MENKES/PER/III/2008, rekam medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen tentang identitas pasien, hasil pemeriksaan, pengobatan, serta tindakan medis yang diberikan selama perawatan.
Catatan dalam rekam medis mencakup semua tulisan dokter atau dokter gigi tentang tindakan yang dilakukan kepada pasien. Sementara dokumen pelengkap bisa berupa laporan hasil pemeriksaan penunjang, catatan observasi, hingga rekaman pencitraan seperti foto radiologi atau hasil elektrodiagnostik.
Kewajiban Fasilitas Kesehatan dan Dokter
Fasilitas pelayanan kesehatan, entah itu rumah sakit, klinik, maupun praktik mandiri, yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan kini diwajibkan mengirimkan sejumlah dokumen medis dalam bentuk elektronik. Dokumen tersebut meliputi:
- Resume Medis
- Surat Rujukan Dokter
- Resume Operasi
- Surat Perintah Rawat Inap
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa mereka hanya menerima dokumen elektronik yang telah dilengkapi tanda tangan digital tersertifikasi. Langkah ini diambil untuk memastikan keaslian data sekaligus menjaga keamanan dan kerahasiaan informasi pasien.
Dari Manual ke Digital: Langkah Menuju Efisiensi
Setiap kali pasien mendapat pelayanan, dokter wajib mengisi rekam medis lengkap dengan nama, waktu, dan tanda tangan. Bila dulu hal ini dilakukan secara manual di kertas, kini semuanya beralih ke sistem elektronik.
Perubahan ini diharapkan membawa banyak manfaat, seperti efisiensi waktu, akurasi data, dan kemudahan akses antar fasilitas kesehatan. Namun, penerapannya tidak bisa dilakukan secara instan. Setiap fasilitas perlu menyiapkan perangkat keras, perangkat lunak, serta sumber daya manusia yang mampu menjalankan sistem ini dengan baik.
Selain itu, keamanan data pasien menjadi perhatian utama. Fasilitas kesehatan wajib memastikan bahwa seluruh informasi medis tersimpan dengan aman dan tidak disalahgunakan. Karena itu, penggunaan tanda tangan digital tersertifikasi menjadi langkah penting dalam melindungi integritas data.
Gunakan Tanda Tangan Digital Tersertifikasi dari Vinotek
Agar sah secara hukum, tanda tangan digital yang digunakan harus tersertifikasi resmi oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Vinotek pun bisa menjadi solusi terbaik!
Vinotek telah tersertifikasi resmi oleh Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia melalui SK No. 106 Tahun 2023 tentang Surat Keputusan Pengakuan Berinduk PSrE Indonesia.
Vinotek menghadirkan solusi digitalisasi proses tanda tangan dan penanda waktu (timestamp) pada berbagai dokumen medis, mulai dari resume medis, informed consent, hingga surat perintah rawat inap, tanpa perlu menggunakan berkas fisik.
Setiap dokumen yang ditandatangani dengan layanan Vinotek memiliki penanda waktu yang bersifat nirsangkal secara hukum, sehingga keaslian dan keamanan data sudah pasti terjamin.
Jadi, tunggu apa lagi? Segera hubungi Vinotek melalui WhatsApp di nomor 0822 4968 6626, email solution@vinotek.id, atau langsung daftar sekarang juga di sini!



Tinggalkan Balasan