Dalam penggunaan dokumen digital, pertanyaan yang sering muncul adalah berapa banyak tanda tangan digital yang sebenarnya perlu dibubuhkan agar dokumen sah secara hukum. Apakah setiap pihak harus menandatangani? Apakah jumlah tanda tangan memengaruhi keabsahan dokumen dan penggunaan meterai?
Jawabannya bergantung pada kesepakatan para pihak dan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya terkait bea meterai.
Jumlah Tanda Tangan Digital Ditentukan oleh Kebutuhan Dokumen
Pada dasarnya, tidak ada batas minimal atau maksimal jumlah tanda tangan digital dalam satu dokumen digital. Dokumen dapat ditandatangani oleh dua pihak, beberapa pihak, atau banyak pihak sekaligus, sesuai dengan:
- Jenis dokumen, dan
- Kesepakatan atau kebutuhan hukum para pihak yang terlibat.
Yang perlu dipahami, jumlah tanda tangan tidak otomatis menentukan jumlah meterai yang harus dibubuhkan.
Ketentuan Tanda Tangan Digital dan e-Meterai dalam Dokumen Digital
Dalam konteks hukum di Indonesia, meterai elektronik (e-Meterai) berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak atas dokumen, bukan sebagai penanda jumlah penandatangan. Aturan umumnya adalah sebagai berikut:
- Satu Dokumen Cukup Satu e-Meterai
Untuk dokumen yang terutang bea meterai, misalnya dokumen bernilai di atas Rp5 juta atau digunakan sebagai alat bukti, cukup dibubuhi satu e-Meterai Rp10.000, meskipun ditandatangani oleh banyak pihak secara digital.
- Tanda Tangan Digital Tidak Boleh Mengenai e-Meterai
Agar dokumen sah, tanda tangan digital tidak boleh mengenai atau melintasi e-Meterai. Tanda tangan tersebut dapat dilakukan oleh:
- Salah satu pihak yang mewakili, atau
- Beberapa pihak, selama masih berada pada meterai yang sama.
Bagaimana jika Dokumen Dibuat Rangkap?
Jika dokumen digital dibuat dalam beberapa rangkap untuk masing-masing pihak, maka ketentuannya berbeda:
- Setiap rangkap dokumen wajib dibubuhi satu e-Meterai, dan
- Setiap rangkap ditandatangani di samping e-Meterai tersebut.
Artinya, jumlah e-Meterai mengikuti jumlah rangkap dokumen, bukan jumlah tanda tangan digital.
Contoh Kasus Penggunaan
Perjanjian dengan Empat Pihak
Jika perjanjian dibuat dalam empat rangkap digital:
- Setiap rangkap memerlukan satu e-Meterai,
- Total digunakan empat e-Meterai,
- Semua pihak menandatangani di samping e-Meterai di rangkap masing-masing.
Surat Keterangan dengan Banyak Penandatangan
Untuk dokumen seperti surat keterangan ahli waris:
- Cukup satu e-Meterai Rp10.000,
- Ditandatangani oleh salah satu pihak yang mewakili, sesuai kesepakatan bersama.
Butuh Tanda Tangan Lebih Banyak? Gunakan Vinotek untuk Permudah Top Up Mudah!
Untuk memastikan proses penandatanganan dokumen berjalan tanpa hambatan, Anda dapat menggunakan tanda tangan elektronik Vinotek. Melalui platform ini, Anda bisa melakukan top up kuota tanda tangan langsung melalui aplikasi.
Prosesnya praktis dan dapat diselesaikan dalam beberapa langkah berikut.
Langkah Top Up Tanda Tangan di Vinotek
- Login ke aplikasi melalui situs vinotek.id menggunakan akun terdaftar.
- Setelah berhasil masuk, buka menu Beranda.
- Pilih menu Kuota Tanda Tangan – Top Up.
- Tentukan paket kuota yang diinginkan beserta jumlah kuantitasnya.
- Pilih metode pembayaran yang tersedia.
- Klik Selanjutnya untuk membuat order.
- Pilih Lanjutkan Pembayaran.
- Lakukan pembayaran sesuai instruksi yang ditampilkan.
- Setelah pembayaran terkonfirmasi, top up kuota tanda tangan berhasil dan dapat langsung digunakan.
Siapa Saja yang Bisa Melakukan Top Up?
Perlu diperhatikan bahwa top up kuota tanda tangan hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang:
- Memiliki paket langganan aktif, dan
- Telah berhasil melakukan aktivasi akun.
Jika kedua syarat tersebut sudah terpenuhi, pengguna dapat melakukan top up kapan saja sesuai kebutuhan.
Sangat mudah, bukan? Gunakan tanda tangan digital Vinotek sekarang juga dengan menghubungi WhatsApp di nomor 0822 4968 6626, email solution@vinotek.id, atau langsung daftar di sini!



Tinggalkan Balasan