Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai memperluas digitalisasi administrasi perpajakan. Melalui PMK No. 81 Tahun 2024, pemerintah resmi memperkenalkan penggunaan segel elektronik untuk berbagai dokumen dan keputusan di bidang perpajakan.
Dalam Pasal 11 ayat (1) beleid tersebut, disebutkan bahwa menteri keuangan, dirjen pajak, serta pejabat tertentu di lingkungan DJP berwenang menerbitkan keputusan dalam bentuk elektronik maupun dokumen elektronik.
Setiap dokumen tersebut diberikan tanda tangan elektronik tersertifikasi atau segel elektronik tersertifikasi, yang dibuat menggunakan sertifikat elektronik dari penyelenggara sertifikasi elektronik instansi.
Apa Itu Segel Elektronik?
Segel elektronik merupakan data elektronik yang dilekatkan atau dihubungkan dengan suatu informasi atau dokumen elektronik untuk menjamin asal, integritas, dan keutuhan dokumen tersebut. Dengan adanya segel elektronik, DJP dapat memastikan bahwa dokumen perpajakan yang diterbitkan tidak dimodifikasi atau dipalsukan.
Kapan Segel Elektronik Digunakan?
Berdasarkan Pasal 11 ayat (5) PMK 81/2024, segel elektronik digunakan ketika penerbitan keputusan dilakukan melalui sistem administrasi DJP atau sistem lain yang terintegrasi dengan DJP. Dalam kondisi tersebut, proses penandatanganan dilakukan menggunakan segel elektronik, bukan tanda tangan manual.
Daftar Dokumen Perpajakan yang Menggunakan Segel Elektronik
Selain keputusan pajak, DJP juga memperluas penggunaan segel elektronik untuk berbagai dokumen elektronik dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perpajakan. Beberapa jenis dokumen yang dimaksud antara lain:
- Surat permintaan – dokumen resmi yang digunakan untuk meminta data, keterangan, atau klarifikasi dari wajib pajak.
- Surat undangan – dokumen yang dikirimkan DJP kepada wajib pajak dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan atau klarifikasi pajak.
- Berita acara – dokumen yang berisi hasil pertemuan atau pemeriksaan antara pejabat pajak dan wajib pajak.
- Risalah – catatan resmi yang mendokumentasikan jalannya proses administrasi atau keputusan perpajakan.
- Nota penghitungan – dokumen yang memuat rincian perhitungan pajak yang harus dibayar, lebih bayar, atau tidak terutang.
Dengan adanya segel elektronik, seluruh dokumen tersebut memiliki jaminan keaslian dan keamanan digital, sehingga dapat digunakan secara sah tanpa memerlukan bentuk fisik.
Gunakan Segel Elektronik dari Vinotek!
Untuk memenuhi kebutuhan administrasi perpajakan bisnis, gunakan segel elektronik dari Vinotek. Dengan layanan kami, Anda bisa menghubungkan sertifikat elektronik ke sistem Coretax DJP secara praktis melalui API key dan nikmati kemudahan tanda tangan digital GRATIS tanpa biaya tambahan.
Jadi, tunggu apa lagi? Segera hubungi Vinotek melalui WhatsApp di nomor 0822 4968 6626, email solution@vinotek.id, atau langsung daftar sekarang juga di sini!




Tinggalkan Balasan